Link dan Cara Daftar PPPK Tahap 2, Buruan Masih Ada Kesempatan!
Link dan Cara Daftar PPPK Tahap 2--
LINGGAUPOS.CO.ID - Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 kembali diperpanjang, berikut link dan cara mendaftarnya.
Pemerintah telah memperpanjang pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 2 hingga 20 Januari 2025.
Untuk itu, bagi anda yang ingin mendaftar berikut adalah link dan panduan lengkap mendaftar seleksi PPPK Tahap 2.
Adanya perpanjangan pendaftaran seleksi PPPK Tahap 2, memberi kesempatan yang luas kepada para tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk diangkat menjadi seorang ASN.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Tahap 2 Diperpanjang Lagi Sampai 20 Januari 2025, Ini Jadwal Seleksi Terbarunya!
Selain tenaga non-ASN yang terdaftar dalam pangkalan data BKN serta tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah minimal dua tahun, termasuk lulusan PPG dan formasi guru di instansi daerah.
Tenaga non-ASN yang dapat mendaftara pada seleksi PPPK tahap 2 ini adalah tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi PPPK Tahap I, tenaga non-ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi pengadaan CPNS TA 2024,
Kemudian tenaga non-ASN database BKN yang belum melamar pada seleksi ASN, tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi kompetensi pengadaan PPPK Tahap I,
Serta tenaga non-ASN database BKN yang memenuhi syarat seleksi administrasi namun tidak mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024.
BACA JUGA:Israel dan Hamas Sepakat Gencatan Senjata, dengan Isi Perjanjian Berikut ini
Untuk itu, anda yang memenuhi syarat untuk bisa mendaftara seleksi PPPK Tahap 2 jangan lewatkan kesempatan yang telah dibuka luas ini.
Berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda, link dan cara mendaftar seleksi PPPK 2024 Tahap 2.
Link dan Cara Mendaftar PPPK Tahap 2
Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 dapat dilakukan secara online melalui portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada link berikut:
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: