Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri
Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tentang seragam dinas yang digunakan PNS dan PPPK tahun 2024--
3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek bagi ASN pria pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional baju dimasukkan ke dalam celana.
4) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 6
1) Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b terdiri atas:
BACA JUGA:HUT ke-69 Lalu Lintas, Ini yang Dilakukan Polres Musi Rawas Utara
a. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjang atau kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan
b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.
2) Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan panjangsebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat digunakan untuk menghadiri acara kenegaraan dan acara resmi.
3) Penggunaan Pakaian Dinas Harian kemeja putih lengan pendek bagi ASN pria baju dimasukkan ke dalam celana.
BACA JUGA:HP Sultan Harga Merakyat, Samsung A55 5G Tawarkan Performa Tangguh, Cek di Sini
4) Pakaian Dinas Harian kemeja putih digunakan pada hari rabu.
5) Jenis dan model serta spesifikasi Pakaian Dinas Harian kemeja putih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 7
1) Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c digunakan oleh ASN Kementerian dan Pemerintah Daerah pada hari kamis, hari jumat, dan pada hari batik nasional setiap tanggal 2 Oktober.
BACA JUGA:Ketahui! Inilah Syarat dan Ciri-Ciri Lolos Seleksi Administrasi CPNS 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: