Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tentang seragam dinas yang digunakan PNS dan PPPK tahun 2024--

g. Pakaian Dinas upacara camat dan lurah

h. pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia.

Pasal 4

Pakaian Dinas Harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a, ayat (2) huruf a dan ayat (3) huruf a terdiri atas:

BACA JUGA:2 Remaja Lubuk Linggau dan Mura Miliki 312 Butir Ekstasi

a. Pakaian Dinas Harian khaki

b. Pakaian Dinas Harian kemeja putih

c. Pakaian Dinas Harian batik/tenun/lurik atau pakaian khas daerah.

Pasal 5

BACA JUGA:Mantan Kades Karang Anyar Musi Rawas Utara Resmi Ditahan, Korbannya Tewas Ditikam

1) Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan panjang atau kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat pimpinan tinggi madya, staf khusus Menteri dan pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

b. Pakaian Dinas Harian khaki kemeja lengan pendek digunakan oleh pejabat administrator, pejabat pengawas, pejabat pelaksana, dan pejabat fungsional.

2)  Pakaian Dinas Harian khaki sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan pada hari senin dan selasa.

BACA JUGA:CPNS Kemenag 2024 Masih Buka Diperpanjang Lebih Lama, Catat Ini Jadwal Lengkapnya!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: