Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Wajib Tahu, Ini Aturan Seragam Dinas PNS dan PPPK Sesuai Permendagri

Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan aturan tentang seragam dinas yang digunakan PNS dan PPPK tahun 2024--

2)  Pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c dapat digunakan pada hari kamis dan hari jumat, serta digunakan pada hari besar keagamaan atau hari besar kebudayaan.

3) Penggunan pakaian khas daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan kepala daerah. 

Nah, itulah ulasan singkat mengenai pakain dinas Aparatur Sipil Negara (ASN) terbaru berdasarkan pada Permendagri No 10 Tahun 2024. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: