Kabar Baik, Bupati Hj Ratna Machmud Pastikan Musi Rawas Terima PPPK, Berikut Rincian Formasinya

Kabar Baik, Bupati Hj Ratna Machmud Pastikan Musi Rawas Terima PPPK, Berikut Rincian Formasinya

Bupati Musi Rawas Hj Ratna Machmud memberikan kabar baik bagi honorer --

BACA JUGA:Daftar Pemda yang Sudah Mengumumkan Formasi PPPK dan CPNS 2024, Pemkab Sijunjung Terbesar

Awalnya PPPK Guru dan Non Guru akan digaji pemerintah pusat melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).

Namun seiring waktu kebijakan itu dibatalkan. Gaji PPPK guru dan non guru dikembalikan kepada pemerintah daerah masing-masing.

Padahal kondisi kondisi keuangan Pemerintah Kabupaten Musi Rawas saat itu tidak sedang baik-baik pasca peralihan kepemimpinan.

Namun Bupati Hj Ratna Machmud terus berupaya keras memperjuangkan honorer guru agar bisa diangkat menjadi PPPK dan gajinya bisa dibayar melalui APBD Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:CASN 2024, Pemerintah Kota Medan Buka 1.700 CPNS dan PPPK, Berikut Rincian dan Jadwal Seleksi

Hingga akhirnya Bupati Hj Ratna Machmud mengambil langkah kongkrit Pemerintah Kabupaten Musi Rawas akan membayar gaji PPPK guru dan PPPK non guru tahap 1 melalui APBD.

Sebagai informasi, pemerintah pusat telah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, akan mulai proses seleksi PPPK pada September- Oktober 2024.

“Jadi kemarin kita sepakat beresin dulu yang fresh graduate, sambil pendataannya dituntaskan. Insya Allah nanti September- Oktober ini yang PPPK mulai diproses,” ungkapnya, dikutip LINGGAUPOS.CO.ID pada Senin, 2 September 2024.

Proses seleksi PPPK telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.

BACA JUGA:CASN 2024, Kabupaten Langkat Sumatera Utara Buka CPNS dan PPPK dengan Ribuan Kuota, ini Formasi dan Rinciannya

Selain itu, terdapat juga Kepmen PANRB No 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah TA 2024.

Serta Kepmen PANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan TA 2024.

Sebelumnya pada 22 Agustus 2024 telah ditetapkan formasi CASN sebanyak 1.280.547. Dimana, formasi paling besar diperuntukkan bagi PPPK sejumlah 1.031.554. Sementara untuk formasi CPNS sejumlah 248.993.

PPPK 2024 Untuk Honorer ?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: