Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan

Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hadirkan 5 saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas-Dokumen-istimewa

Sidang Lanjutan Kamis, 22 Agustus 2024 

BACA JUGA:Ini Daftar Nama 17 Orang yang Disebut Tersangka Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Anita Asterida, melalui Kasi Intelijen Wenarnol didampingi Kasi Pidsus Ahmad Arjansyah Akbar membenarkan pihaknya menghadirkan 5 orang saksi.

Saksi tersebut dihadirkan JPU Kejari Lubuk Linggau beranggotakan Ichsan Azwar SH.MH, Rahmawati SH dan Alan SH. Kelima saksi yakni Nurlaini, Purwanti ,Rumiyati , Sumardi, M. serta Dr. M. Ir. Hayatun Nofrida, MP selaku mantan Plt Kadisdik.

"Hari ini (Kamis, 15 Agustus 2024) sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dugaan Korupsi Makan Minum Rumah Tahfidz pada Dinas pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 dan 2022. Kita menghadirkan 5 orang saksi," terangnya.

Ditambahkannya, sidang lanjutan akan digelar pada Kamis, 22 Agustus 2024 dengan agenda pemeriksaan saksi.

BACA JUGA:Anggarannya Diduga Dikorupsi Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Begini Nasib Anak-anak di Rumah Tahfidz

Untuk diketahui, perkara ini bermula pada tahun 2021 sampai dengan tahun 2022 Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas menganggarkan kegiatan makan minum rumah Tahfidz.

Bahwa sekolah yang menerima kegiatan makan dan minum siswa SD Negeri 5 Muara Beliti Plus yang penghafal Al Quran dan anak-anak yang tidak mampu hingga yatim piatu.

Adapun dasar penerimaan tersebut, lanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Bupati Musi Rawas Nomor: 494/KPTS/DISDIK/2018 tanggal 27 Juli 2018 tentang Pemberian Izin Pendirian Sekolah Dasar Negeri 5 Muara Beliti Plus Kabupaten Musi Rawas.

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Selain itu, berdasarkan surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Nomor 420/0021/KPTS/DISDIK/2022 tanggal 03 Januari 2022 tentang Penyelenggaraan Operasional SDN 5 Muara Beliti Plus.

Kerugian Negara Rp172.760.000

Adapun anggaran kegiatan makan minum siswa Tahfidz pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021-2022 adalah sebesar Rp948.760.000.

Yang mana, rinciannya pada tahun 2021 dianggarkan Rp329.000.000 dan tahun 2022 dianggarkan Rp619.760.000,00 sehingga total anggaran Rp948.760.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: