Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas, Mantan Kabid Dikdas Palsukan Kwitansi Rumah Makan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau hadirkan 5 saksi dalam sidang dugaan korupsi anggaran Rumah Tahfidz Musi Rawas-Dokumen-istimewa
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Keuangan Negara BPKP RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, Atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Kegiatan Makan Minum Siswa Tahfidz Pada Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Tahun Anggaran 2021 Dan 2022 telah ditemukan kerugian Negara Rp172.760.000.
Rincinya tahun 2022 Anggaran Rp619 juta terealisasi hanya Rp546 juta, dan tahun 2021 anggaran Rp328 juta terealisasi hanya Rp290 juta.
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: