Helena Lim Terbukti Korupsi Timah Dihukum 5 Tahun, Prabowo: 50 Tahun Gitu
Kedua pelaku korupsi PT Timah yang dihukum ringan, Harvey Moies (kiri) dan Helena Lim--
LINGGAUPOS.CO.ID - Terdakwa kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah senilai Rp300 Triliun, Helena Lim dihukum 5 tahun bui oleh majelis hakim.
Kasus korupsi timah yang menghebohkan publik kini kembali mencuri atensi, terlebih sejauh ini sudah ada sepuluh terdakwa yang terlibat kasus tersebut telah dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jika sebelumnya Harvey Moeis di vonis hukuman 6,5 tahun penjara, kini nama Helena Lim yang terbukti ikut terlibat dalam korupsi timah hanya dihukum 5 tahun bui.
Seperti yang diketahui, kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 tersebut ditaksir telah merugikan keuangan negara hingga Rp300 triliun.
BACA JUGA:Ini 8 Kasus yang Viral Sepanjang 2024 di Sumatera Selatan, Salah Satunya Kasus Dokter Koas
Baru-baru ini ada empat terdakwa korupsi Timah yang dibacakan vonisnya oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 30 Desember 2024. Salah satunya Helena Lim.
Terdakwa Helena Lim yang divonis bui lima tahun penjara, vonis tersebut nyatanya lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni delapan tahun penjara.
Berikut adalah bunyi tuntutan Helena Lim terdakwa korupsi Timah yang divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa.
Tuntutan Helena Lim
BACA JUGA:Prabowo Komentari Vonis Rendah Koruptor Ratusan Triliun: Melukai Rasa Keadilan
Helena lim yang disebut sebagai crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) sekaligus pemilik PT Quantum Skyline Exchange, dalam kasus timah ini Helena divonis 5 tahun penjara dan denda sejumlah Rp750 juta subside 6 bulan penjara.
Majelis hakim menyatakan Helena terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Tbk tahun 2015-2022 dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Helena juga dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang.
BACA JUGA:Harvey Moeis Korupsi Rp300 T Dihukum 6,5 Tahun Bui, Mahfud MD Buka Suara Mencari Keadilan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: