Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya

Sekretaris DPPPA Musi Rawas Tersangka Anggaran Rumah Tahfidz Ditahan di Blok Kartini, Begini Kondisinya-Dokumen-LINGGAUPOS.CO.ID

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran makan Rumah Tahfidz Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati ditahan di Blok Kartini Lapas Lubuk Linggau.

Tersangka Netty Herawati  diantar penyidik Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau, Kamis, 25 April 2024 tiba sekira pukul 16.00 WIB.

Lantas bagaimana kondisi tersangka Netty Herawati setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi anggaran makan Rumah Tahfidz di Musi Rawas?

Kepala Lapas Kelas IIIA Lubuk Linggau Hamidi Hasibuan melalui KA.KPLP Metta Putra menjelaskan, kondisi tersangka Netty Herawati saat tiba dalam kondisi sehat.

BACA JUGA:Sekretaris DPPPA Musi Rawas Ditahan Korupsi Anggaran Rumah Tahfidz, Berikut Modus dan Jumlah Kerugian Negara

“Kondisinya sehat, sama seperti tahanan lainnya,” kata Metta Putra.

Apakah ada perlakuan khusus terhadap tersangka Netty Herawati yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris DPPPA Musi Rawas? Metta secara tegas mengatakan tidak ada perlakuan khusus untuk siapapun.

Semua tahanan dan narapidana (Napi) yang ada di Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau diperlakukan sama. “Tidak ada perlakuan khusus, semuanya sama,” tegas Metta.      

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau membeberkan modus korupsi anggaran Rumah Tahfidz dengan tersangka Sekretaris Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kabupaten Musi Rawas, Netty Herawati. 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas

Tersangka Netty Herawati ditahan penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau selama 20 hari kedepan sejak Kamis 25 April 2024 sekitar pukul 15.45 WIB.

Kepala Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau melalui Kasi Intel Wenharnol menjelaskan, anggaran yang dikorupsi tersangka Netty dalam kegiatan makan minum siswa Tahfidz Tahun Anggaran 2021 – 2022. 

Dimana kegiatan itu dilaksanakan sendiri oleh Pengelola Rumah Tahfidz dengan cara memasak sendiri dengan biaya yang diberikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Musi Rawas Rp580 000.000.

 “Sedangkan dana APBD yang telah dicairkan Rp836. 400.000,” jelas Kasi Intel saat pres rilis, Kamis, 25 April 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: