Mantan Kajari Lubuk Linggau Jabat Kajati Lampung, Tangani Korupsi Timah Rp271 Triliun

Mantan Kajari Lubuk Linggau Jabat Kajati Lampung, Tangani Korupsi Timah Rp271 Triliun

Kuntadi, mantan Kajari Lubuk Linggau yang jabat Kajati Lampung--

BACA JUGA:Kasus Korupsi Rumah Tahfidz Musi Rawas Disidangkan, ini Dakwaan Jaksa

Selanjutnya Jaksa Agung juga mengangkat Amiek Mulandari menjadi Kajati Kalimantan Utara dan Muhammad Yusfidli sebagai asisten umum Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga mengangkat Wakajati Jawa Barat I Dewa Gede Wirajana menjadi Kajati Gorontalo.

Rekam Jejak Kuntadi di Korps Adhyaksa  

Sosok Kuntadi, mantan Kajari Lubuk Linggau yang mendapat promosi menjadi Kajati Lampung, sempat menjadi sorotan publik.

BACA JUGA:Divonis Ringan, Pelaku Penipuan Miliaran Uang Jemaah Umrah Joget Girang, Kasihan Jemaahnya

Ini tidak terlepas dari keberhasilannya mengungkap dugaan korupsi di PT Timah Bangka Belitung yang merugikan negara hingga Rp271 Triliun saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Dirdik Jampidsus). 

Usai bertugas sebagai Kajari Lubuk Linggau, banyak posisi penting diduduki Kuntadi. 

Sebelumnya, Kuntadi menjabat sebagai Asisten Umum Jaksa Agung Republik Indonesia. 

Posisi penting lainnya pernah diduduki Kuntadi setelah menjadi Kajari Lubuk Linggau, yakni sebagai Kepala Adhyaksa Monitoring Centre (AMC) di Kejaksaan Jakarta Utara pada 2017.

BACA JUGA:Barang Bukti Sabu dari Lubuk Linggau Dimasukkan Tong, Polda Sumatera Selatan Selamatkan 15.552 Jiwa

Kuntadi juga pernah menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 2017.

Dia menggantikan Didik Istiyanta yang mendapat promosi jabatan sebagai koordinator pada Pidana Khusus Kejaksaan Agung.

Jebloskan Mantan Bupati Musi Rawas ke Penjara

Berdasarkan catatan LINGGAUPOS.CO.ID, jauh sebelum menjadi Dirdik Jampidsus, sosok Kuntadi saat menjabat Kejari Lubuk Linggau, memang sudah sering mengungkap kasus dugaan korupsi dengan nilai yang cukup besar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: