Mantan Kajari Lubuk Linggau Jabat Kajati Lampung, Tangani Korupsi Timah Rp271 Triliun

Mantan Kajari Lubuk Linggau Jabat Kajati Lampung, Tangani Korupsi Timah Rp271 Triliun

Kuntadi, mantan Kajari Lubuk Linggau yang jabat Kajati Lampung--

LINGGAUPOS.CO.ID – Mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lubuk Linggau Kuntadi mendapat promosi jabatan menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung.

Sebelumnya Kuntadi menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

Posisi jabatan yang ditinggalkan Kuntadi akan digantikan Abdul Kohar sebelumnya menjabat Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Mutasi jabatan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 180 Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia. 

BACA JUGA:Ini Hukum untuk Istri yang Potong Kelamin Suami di Muba, Agar Menjadi Pelajaran

Surat Keputusan itu diterbitkan pada Jumat, 9 Agustus 2024 dan terdapat 25 pejabat setingkat eselon II yang dimutasi. 

Selain eselon II, Jaksa Agung juga  merotasi 328 pejabat setingkat eselon III. 

Mutasi pejabat eselon III tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: KEP-IV11653/C/08/2024.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar membenarkan adanya mutasi di lingkungan korps Adhiyaka tersebut. 

BACA JUGA:Saksi Mengaku Sebagai Pelaku Perampokan di PN Kayuagung Sumatera Selatan, Mirip Kasus Vina Cirebon

"(Rotasi) bagian dari kebutuhan organisasi, tour of duty dan tour of area," ungkap Harli Siregar saat dikonfirmasi wartawan, Senin  12 Agustus 2024. 

Dalam Surat Keputusan tersebut, Jaksa Agung juga menunjuk merotasi Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Jawa Timur Basuki Sukardjono. 

Dia mendapat promosi jabatan menjadi Direktur Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan pada Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen. 

Posisi Basuki akan digantikan Setiawan Budi Cahyono sebelumnya menjabat Wakajati Bengkulu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: