Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku Mulai Juni 2025, Cek Syarat dan Ketentuannya

Diskon tarif listrik.--

LINGGAUPOS.CO.ID - Mulai Juni 2025, PLN kembali memberlakukan diskon tariff listrik sebesar 50 persen. Berikut syarat dan ketentuannya.

Kabar gembira, diskon tarif listrik 50 persen resmi berlaku mulai 5 Juni hingga 31 Juli 2025 khusus bagi pelanggan tertentu.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah melalui  PLN telah pernah menerapkan diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk masyarakat dengan daya listrik dibawah 2.220 VA.

Nah, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartato menyebutkan kebijakan diskon tarif listrik 50 persen akan dilakukan seperti yang sebelumnya.

BACA JUGA:Kembali Torehkan Prestasi Global, BRI Raih Tiga Penghargaan Prestisius dari The Asset

Namun, ada perbedaan syarat yang ditetapkan pada diskon tarif listrik 50 persen yang akan dimulai pada 5 Juni ini.

Salah satu persyaratannya ialah terletak pada daya listriknya, dimana jika sebelumnya ditetapkan sampai dengan 2.220 VA, tapi khusus kebijakan kali ini diturunkan menjadi di bawah 1.300 VA.

“Seperti sebelumnya, tapi kita turunkan di bawah 1.300 VA. Kalau kemarin 2.200 VA,” ujar Menko Perekonomian dalam keterangan resminya.

Meskipun tidak selama seperti dikson sebelumnya, namun kembali adanya diskon tarif listrik 50 persen di bulan Juni sampai Juli 2025 menjadi kabar baik bagi masyarakat.

BACA JUGA:Makin Bersinar, UMKM Perhiasan Asal Mojokerto Siap Go Global Berkat Dukungan BRI

Terlebih lagi para pengguna listrik PLN yang nantinya memenuhi syarat untuk mendapatkannya. Berikut syarat untuk bisa mendapatkan diskon tariff listrik 50 persen.

Syarat Diskon Tarif Listrik 50 Persen Per Juni- Juli 2025

Hingga saat ini belum ada detail resmi yang disampaikan oleh pihak PLN terkait dengan diskon tarif listrik 50 persen untuk bulan Juni-Juli 2025.

Namun, pemberlakuan diskon 50 persen per Juni-Juli 2025 tersebut telah resmi disahkan. Informasi terbaru ialah bahwa syarat kebijakan tarif listrik 50 persen tersebut hanya diperuntukkan bagi pelanggan PLN dengan daya listrik di bawah 1.300 VA.

BACA JUGA:Minta Keterangan Ahli Hukum Keuangan Negara, Kejari Segera Tetapkan Tersangka Korupsi PMI Lubuk Linggau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: