Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya

Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya

usia pensiun pppk--instagram: studicpns.id

BACA JUGA:Tawarkan Kamera Periskop 108MP, HP Honor Magic 6 Pro Kalahkan iPhone, Cek Spek dan Harganya

Kemudian, selain jabatan Manajerial ada pula namanya Nonmajerial, dimana batas usia pensiun PPPK yang menduduki jabatan ini dibatasi oleh:

1. Bagi PPPK Jabatan Fungsional mengacu pada peraturan/perundang-undangan yang berlaku.

2. Batas usia pensiun 58 (lima puluh delapan) tahun diperuntukkan bagi PPPK Jabatan pelaksana.

Nah, itulah ulasan mengenai batas usia pensiun PNS dan masa perjanjian kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Indonesia berdasarkan UU ASN 2023. Semoga ulasan ini bermanfaat.

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: