Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya

Terbaru, Pemerintah Resmikan Aturan Usia Pensiun PPPK, Segini Batas Usianya

usia pensiun pppk--instagram: studicpns.id

LINGGAUPOS.CO.ID - Pemerintah Indonesia telah meresmikan aturan pensiun bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketentuan terkait batas usia pensiun PPPK tahun 2024 telah disepakati oleh Presiden Jokowi dan resmi dirilis.

Dimana, berdasarkan pada kebijakan terbaru bahwa bukan hanya PNS saja yang mendapatkan hak pensiun selaku pegawai ASN.

Seperti yang diketahui perekrutan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) selain melalui Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS) juga melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

BACA JUGA:Higgs Domino Island Bantah Sebagai Game Judi Online, ini Penjelasan B.I.G Technology Hongkong

Untuk itu, hak untuk mendapatkan usai pensiun juga dimiliki oleh PPPK. Hal ini berdasarkan ketetapan dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 semua Aparatur Sipil Negara (ASN) memiliki hak pensiun sesuai ketentuan yang berlaku.

Termasuk para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang disebutkan memiliki masa waktu kerja tertentu, kini telah diresmikan batas usia pensiunnya.

Sebelumnya, disebutkan bahwa usia kerja PPPK adalah 5 tahunan. Namun peraturan terbaru menyebutkan usia kerja PPPK memiliki batas umurnya.

Dengan demikian, ketika mencapai batas usia tersebut semua PNS maupun PPPK di Indonesia harus berhenti bekerja.

BACA JUGA:Ojek Online di Palembang Dibegal Saat Hendak Cari Nafkah Dini Hari, Kondisinya Memprihatinkan

Sebab, hal itu telah ditegaskan dalam UU ASN 2023, terkait batas usia pensiun PNS atau ASN dan masa perjanjian kerja PPPK.

Bahkan, berdasarkan ketetapan dalam UU ASN terbaru itu, batas usia pensiun PPPK antara satu dan lainnya berbeda-beda.

Ketentuan batas usia pensiun dibedakan berdasarkan jenis jabatan yang diemban oleh masing-masing Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Batas Usia Pensiun PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: