Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Pahami Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A, Jangan Keliru Ini Maksudnya

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Pahami Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A, Jangan Keliru Ini Maksudnya

Pengumuman Kelulusan PPPK 2024, Pahami Arti Kode --

LINGGAUPOS.CO.ID - Jangan keliru yuk pahami arti kode P, PR, L, TL, TMS, dan A dalam pengumuman kelulusan seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 di bawah ini.

Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 Tahap 1 telah hampir rampung, dimana  saat ini para pelamar sedang menanti pengumuman kelulusan.

Diketahui pengumuman kelulusan PPPK Tahap 1 akan dilakukan secara bertahap dimulai pada 24 hingga 31 Desember 2024.

Pengumuman atau hasil tes seleksi kompetensi PPPK Tahap 1 dapat dicek pada portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau pada laman sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA:Teaser Redmi 14C 5G Beredar, HP Murah Ini Bakal Debut Sebentar Lagi, Intip Bocoran Spesifikasinya!

Selain itu pengumuman tersebut juga dapat anda lihat di laman website instansi masing-masing tempat anda melamar.

Nah, saat melihat hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 1, nantinya pelamar akan melihat beberapa kode yang terdapat pada hasil kelulusan seperti P, PR, L, TL, TMS, TH dan A.

Anda jangan sampai keliru memahami kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A ini saat melihat hasil kelulusan untuk memastikan apakah kamu lulus atau tidak.

Untuk itu, berikut LINGGAUPOS.CO.ID telah merangkumnya untuk anda makna dari kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A pada pengumuman hasil kelulusan PPPK 2024 Tahap 1.

BACA JUGA:Ternyata Keponakan Wakil Bupati Musi Rawas, Korban Ditemukan Tewas di Sungai Lakitan

Arti Kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A dalam Pengumuman PPPK 2024

Berikut adalah makna dari kode P, PR, L, TL, TMS, TH dan A yang perlu anda pahami saat mengecek hasil kelulusan PPPK Tahap 1.

• P: Kode ini menunjukan kalau peserta memenuhi nilai ambang batas yang telah ditentukan.

• PR1: Kode ini menunjukan kalau peserta termasuk dalam Eks THK-II (Tenaga Honorer Kategori II) yang berada pada kategori jenis kebutuhan khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: