Pengakuan Keluarga Napi Perampok Siswa SMP Musi Rawas yang Dibunuh di Lapas, Sempat Kesal Ini Alasannya

Pengakuan Keluarga Napi Perampok Siswa SMP Musi Rawas yang Dibunuh di Lapas, Sempat Kesal Ini Alasannya

Pengakuan Keluarga Napi Perampok Siswa SMP Musi Rawas yang Dibunuh di Lapas, Sempat Kesal Ini Alasannya--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Jenazah Sumaryanto alias Yanto narapidana (Napi) kasus perampokan siswa SMP di MUSI RAWAS yang tewas dalam di Lapas Klas I Merah Mata Palembang sudah dimakamkan.

Jenazah Sumaryanto yang tiba di kediamannya Jumat, 19 Juli 2024 langsung dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Y Ngadirejo Kecamatan Tugumulyo Kabupaten Musi Rawa.

Diketahui, Sumaryanto merupakan korban pembunuhan yang jasadnya ditemukan dalam kamar mandi sel tahanan Lapas Klas I Merah Mata Palembang, Kamis, 18 Juli 2024 sekira pukul 07.20 WIB.

Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polrestabes Palembang telah menaikan kasus kematian Yanto ke tingkat penyidikan dan menetapkan tersangka. Penetapan tersangka berdasarkan hasil olah TKP dan pemeriksaan 5 warga binaan Lapas Klas I Merah Mata Palembang yang satu kamar dengan Sumaryanto.

BACA JUGA:Pengunjung Lapas kayuagung Keciduk Petugas Selundupkan Sabu-Sabu untuk Napi, Begini Modusnya

Kades Y Ngadirejo, Kecamatan Tugumulyo, Edi membenarkan jasad Sumaryanto sudah dimakamkan. Kades mengaku mendapat kabar dari perangkat desa bahwa Sumaryanto bukan bunuh diri tapi diduga dibunuh.

“Namun kita masih menunggu hasil penyelidikan pihak kepolisian," kata Kades kepada wartawan dikutip dari koranlinggaupos.id, Sabtu, 20 Juli 2024. 

Sementara itu, Lina salah seorang kerabat almarhum Sumaryanto mengaku jenazah adiknya dimakamkan setelah tiba dari Kota Palembang sekira pukul 18.00 WIB.

Dikatakannya korban merupakan anak bungsu dari enam saudara. Atas kejadian ini, pihak keluarga menerima dengan ikhlas.

BACA JUGA:Napi Perampokan Siswa SMP Musi Rawas yang Tewas di Lapas Dibunuh, Siapa Tersangkanya?

Lina menceritakan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lubuk Linggau, Sumaryanto divonis hukuman 15 tahun penjara.

Setelah divonis, pihak keluarga mendapat surat dari Lapas Klas IIA Lubuk Linggau yang menjelaskan bahwa Sumaryanto dipindahkan dari Lapas Lubuk Linggau ke ke Lapas Merah Mata Palembang.

Selama menjalani hukuman di Lapas Lubuk Linggau maupun Merah Mata Palembang, pihak keluarga tidak pernah menjenguk Sunaryanto.

Hal ini dipicu kekesalan pihak keluarga terhadap Sumaryanto yang melakukan tindak pidana hingga membunuh korbannya. Apalagi berdasarkan catatan hukum, almarhum Sumaryanto sudah 2 kali terlibat dalam kejahatan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: