Miris, Lapor Diperkosa, Siswi SMP di Babel Justru Dicabuli Polisi

Miris, Lapor Diperkosa, Siswi SMP di Babel Justru Dicabuli Polisi

Miris, Oknum Polisi Belitung Ditahan Atas Kasus Pencabulan Siswi SMP Saat Bikin Laporan--Pixabay.com

BACA JUGA:Tragis, Kakek di Muratara Tewas Dikepung Api, Saat Bakar Lahan Sendiri, Ini Kronologisnya

“Kami tetapkan dia (Brigadir A) sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur,” ungkap Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan pada Rabu, 17 Juli 2024.

Namun, sebelumnya Brigadir A ini telah diperiksa sebagai saksi oleh Unit PPA Satreskrim Polres Belitung pada Senin 15 Juli kemarin. Kabarnya, saat itu A langsung ditetapkan sebagai tersangka tetapi belum ditahan.

Kemudian, Selasa 16 Juli 2024 sore, A kembali diperiksa penyidik dan langsung dilakukan penahanan malamnya.

Dedy mengatakan, sejauh ini polisi telah memeriksa saksi-saksi termasuk dokter yang menangani korban.

BACA JUGA:Tim Beruang Tangkap Pemuda Muratara yang Bikin Resah, Ini Kasusnya

“Ada korban dan empat orang saksi sudah kami periksa. Termasuk dokter yang memeriksa (korban) sudah kami periksa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka diancam Pasal 82 Ayat (1) Undang -Undang RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Tap Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Dan/Atau Pasal 6C UU RI No. 12 Tahun 2022, tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam pidana paling lama 15 tahun penjara. 

Sebelumnya diberitakan, Oknum polisi Polres Belitung dilaporkan atas dugaan melakukan pencabulan terhadap anak dibawah umur.

Bahkan atas laporan tersebut, oknum polisi yang berpangkat Brigadir itu kini sedang diperiksa oleh Propam Polres Belitung.

BACA JUGA:1 Pelajar SMAN 2 Lubuk Linggau Lolos Seleksi Paskibraka Tingkat Provinsi Sumatera Selatan dan 15 Tingkat Kota

Diketahui bahwa oknum yang dilaporkan tersebut telah terbukti dan ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Plt masih akan melakukan pemeriksaan dan belum menetapkannya sebagai tersangka.

Sehingga untuk saat ini, baik Kanit PPA Satreskrim Polres Belitung dan Plt Kasat reskrim Polres Belitung masih menunggu hasil pemeriksaan propam.

Sebelumnya, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Belitung telah menerima laporan polisi (LP) terkait adanya kasus dugaan pencabulan tersebut.

Namun, belum diketahui pasti kapan dugaan perbuatan asusila itu dilakukan. Sementara, Plt Kasat Reskrim Polres Belitung Iptu Dedy Irmawan juga telah membenarkan adanya hal tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: