Kades Mahanggin OKU Selatan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hingga BLT Ratusan Juta

Kades Mahanggin OKU Selatan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hingga BLT Ratusan Juta

Kades Mahanggin OKU Selatan Ditahan dan Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Hingga BLT Ratusan Juta--dok: kejati sumsel

OKU SELATAN, LINGGAUPOS.CO.ID - Kepala Desa (Kades) di Mahanggin Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dana desa hingga BLT ratusan juta.

Seorang Kepala Desa (Kades) di Mahanggin, Kecamatan Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

Kejaksaan Negeri Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menetapkan Kades Mahanggin berinisial CH atas dugaan korupsi dana desa yang merugikan Negara sebesar Rp400 juta.

Atas dugaan tersebut tersangka CH kini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi senilai Rp400 juta itu.

BACA JUGA:Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Giatkan Sosialisasi Pengunaan E-Pas Pay Kepada WBP

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka, ia membenarkan adanya oknum Kades Mehanggin inisial CH yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada Rabu, 3 Juli kemarin.

“Ya benar, oknum Kepala Desa Mehanggin inisial CH sudah ditetapkan tersangka dan langsung ditahan kemarin Rabu, 3 Juli,” ujarnya pada Jumat, 5 Juli 2024.

Lebih lanjut, Vanny mengatakan bahwa modus yang dilakukan oleh tersangka yakni dengan cara membuat dokumen dan kwitansi palsu pada SPJ tahun anggaran 2022-2023.

Selain itu, tersangka juga menggelapkan dana BLT serta pengadaan barang secara fiktif seperti pengadaan hand traktor, kebutuhan kantor dan lainnya.

BACA JUGA:Misteri, Nelayan di Bangka Hilang Sudah 7 Hari yang Ditemukan Hanya Perahunya, Begini Kronologinya

Dikatakannya, dalam penyelisikan tim penyidik juga menemukan pembangunan fisik yang menggunakan anggaran dana desa tidak sesuai RAB dengan mark-up volume sampai 50 persen.

Bahkan, ada juga pada program ketahanan pangan ditemukan juga mark-up sampai 40 persen. “Begitu juga dengan pengelolaan BLT,” sambungnya.

Vanny juga mengatakan, atas perbuatan dari tersangka Negara dirugikan lebih kurang Rp400 juta namun jumlah tersebut masih belum pasti karena tim penyidik masih berkoordinasi dengan Inspektorat Kabupaten OKU Selatan terkait perhitungan kerugian Negara.

Namun, saat ini tersangka CH tengah diamankan di Rutan Kelas IIB Muaradua selama 20 hari kedepan, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri OKU Selatan Nomor: PRINT – 1013/L.6.23/Fd.1/07/2024, tanggal 03 Juli 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: