Buat SIM di Lubuk Linggau Mulai Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tidak Punya?

Buat SIM di Lubuk Linggau Mulai Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tidak Punya?

Petugas Satpas Satlantas Polres Lubuk Linggau bersama petugas BPJS melayani pemohon SIM --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Mulai 1 Juli 2024 pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Lubuk Linggau wajib melampirkan bukti kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sekaligus upaya dalam melindungi para pengendara di jalan raya.

Namun syarat melampirkan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan jika ingin membuat SIM tersebut sebatas uji coba.

Uji coba pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) dilaksanakan mulai 1 Juli sampai dengan 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM termasuk Polres Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Mulai Juni 2024 Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan, Kok Bisa, Begini Infonya

Kapolres Lubuk Linggau AKBP Indra Arya Yudha melalui AKP Marjuni membenarkan pihaknya telah memberlakukan bukti kepesertaan JKN sebagai syarat untuk membuat SIM.

Dijelaskannya, setiap pemohon SIM baik yang baru maupun yang perpanjang diwajibkan melakukan registrasi kepada petugas BPJS Kesehatan yang ada di Satpas SIM Polres Lubuk Linggau.

Selama apabila saat registrasi pendaftaran pemohon SIM baru atau perpanjangan tidak terdaftar sebagai peserta JKN makan akan dilakukan pendataan oleh petugas BPJS.

“Kalau pemohon SIM tidak ada BPJS nanti akan didata petugas dan diberikan arahan agar segera melakukan pendaftaran,” jelas AKP Marjuni, Selasa, 2 Juli 2024.

BACA JUGA:Jokowi Hapus Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan, Menkes Bantah Hal Tersebut: Disederhanakan

Diakui AKP Marjuni, penerapan syarat membuat SIM pakai kartu BPJS Kesehatan saat ini masih bersifat uji coba hingga September 2024.

Artinya apabila pemohon SIM belum terdaftar dalam kepesertaan JKN akan tetap dilayani.

Begitupun dengan pemohon SIM yang iuran JKN nya menunggak atau tidak aktif.

“Tetap dilayani (yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan). Nanti petugas BPJS Kesehatan yang akan memberikan arahan,” terang AKP Marjuni.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: