Buat SIM di Lubuk Linggau Mulai Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tidak Punya?

Buat SIM di Lubuk Linggau Mulai Pakai BPJS Kesehatan, Bagaimana yang Tidak Punya?

Petugas Satpas Satlantas Polres Lubuk Linggau bersama petugas BPJS melayani pemohon SIM --

BACA JUGA:Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar

Sebelumnya Kepala BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau Yunita menyampaikan, dengan diberlakukannya kebijakan Perpol Nomor 2 Tahun 2023 diharapkan peserta JKN yang saat ini belum aktif tersebut dapat segera mengaktifkan status kepesertaan mereka.

Demikian pula bagi yang belum mendaftar, bisa segera mendaftar dan mendapatkan manfaat dalam hal perlindungan kesehatan.

Menurutnya, penambahan syarat administrasi berupa kepesertaan aktif JKN bagi pemohon SIM bukan bermaksud untuk menyulitkan pemohon.

“Namun syarat ini harus dipandang sebagai bagian dari peran dan keterlibatan pemerintah dalam melindungi dan menjamin kesehatan bagi para pengendara,” jelas Yunita dalam keterangan tertulis diterima LINGGAUPOS.CO.ID, Senin, 1 Juli 2024.

BACA JUGA:Alasan 4 Anak Kandung di Palembang yang Laporkan dan Gugat Ibu Sendiri: Kami Minta Keadilan

Dengan kepesertaan aktif JKN, BPJS Kesehatan sebagai penjamin kedua memberikan jaminan kesehatan.

Ini berarti bahwa jika terjadi masalah kesehatan saat berkendara, pengendara memiliki kepastian penjaminan hingga akses cepat ke layanan medis yang dibutuhkan.

Terutama dalam situasi darurat seperti kecelakaan lalu lintas, karena tidak perlu khawatir lagi dengan status jaminan kesehatannya.

“Kepesertaan aktif JKN ini dapat dengan mudah dicek melalui Aplikasi Mobile JKN yang dapat diunduh di Play Store maupun App Store, atau dapat juga dilakuakn pengecekan melalui Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165,” terang Yunita.

BACA JUGA:Terungkap, Siswi SMK di Lampung yang Tewas di Semak-Semak Rupanya Dibunuh Orang Dekat

Adapun untuk bukti kepesertaan aktif JKN dalam implementasi Perpol 2 Tahun 2023 ini, jika pemohon SIM belum terdaftar Program JKN, maka dapat segera mendaftarkan kepesertaannya dengan menunjukkan Virtual Account (VA) pendaftaran.  

Jika status kepesertaan JKN  pemohon SIM non aktif, maka akan diedukasikan untuk segera melakukan pembayaran iuran dengan melampirkan bukti pembayaran lunas melalui Aplikasi Mobile JKN atau Pandawa.

Namun, jika status kepesertaannya non aktif karena menunggak lebih dari tiga bulan dan pemohon SIM terkendala kondisi keuangan untuk melakukan pelunasan pembayaran iuran JKN, maka dapat melampirkan bukti keikutsertaannya dalam Program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab).

BPJS Kesehatan Cabang Lubuk Linggau menempatkan 2 petugas di Satpas SIM Polres Lubuk Linggau. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: