Petani di Muara Enim Sumatera Selatan Ditangkap Polisi, Gegara Nyambi Pekerjaan Terlarang

Petani di Muara Enim Sumatera Selatan Ditangkap Polisi, Gegara Nyambi Pekerjaan Terlarang

Petani di Muara Enim Sumatera Selatan Ditangkap Polisi, Gegara Nyambi Pekerjaan Terlarang --dok: polres muara enim

MUARA ENIM, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang petani di MUARA ENIM, Sumatera Selatan ditangkap polisi, gara-gara nekat nyambi pekerjaan terlarang, begini nasibnya.

Pria di Muara Enim, Sumatera Selatan yang bekerja sebagai petani ditangkap oleh polisi atas pekerjaan terlarang yang dilakukannya.

Pria tersebut berinisial SA (35), rupanya selain bekerja sebagai seorang  petani ia juga nyambi jadi seorang pengedar barang terlarang sejenis narkotika.

Bahkan, dari penggeledahan polisi juga menemukan senjata api rakitan (senpira) yang tersimpan di lemari.

BACA JUGA:Azriel Hermansyah Resmi Lamar Sang Kekasih Sarah Menzel, ini Proses dan Siapa Saja yang Hadir

SA pun akhirnya ditangkap beserta kepemilikan senpira  laras pendek dan sebanyak 7 butir amunisi diamankan.

Adapun, pelaku SAini  berhasil ditangkap polisi pada saat melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Gunung Megang, Muara Enim pada Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 05.00 WIB.

Hal ini sebagaimana yang diungkapkan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim, Iptu Situmorang mengatakan jika SA ditangkap di TKP yang sering dijadikan tempat bertransaksi barang haram alias narkoba.

“Bermula sekitar pukul 03.00 WIB anggota mendapatkan laporan informasi dari masyarakat bahwa di rumah yang beralamat di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika,” ungkapnya pada Kamis, 27 Juni 2024.

BACA JUGA:Catat, ini Tanggal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 ke KPU

Dari informasi yang diperoleh, kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan pada sekitar pukul 05.00 WIB anggota langsung melakukan penggerebekan di TKP.

Dari penggerebekan itu, lanjutnya, anggota mengamankan seorang laki-laki inisial SA (35) sedang berada di dalam rumah kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan.

Lantas dari penggeledahan itu polisi menemukan  barang bukti kotak rokok yang berisikan paket diduga narkotika jenis sabu,

Kemudian ada pula dompet kecil yang berisikan 11 paket diduga narkoba jenis sabu seberat 7.11 gram, timbangan, sekop sabu, dan sebungkus plastik klip bening yang dipegang oleh tersangka SA.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: