Catat, ini Tanggal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 ke KPU

Catat, ini Tanggal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 ke KPU

Catat, ini Tanggal Pendaftaran Pasangan Calon Pilkada 2024 ke KPU --

LUBUK LINGGAU, LINGGAUPOS.CO.ID – Tahapan Pemilihan Kepala Derah (Pilkada) 2024 sudah berjalan. 

Namun yang paling penting dalam Pilkada ini, yakni dimulai dari pendaftaran pasangan calon (palson).

Pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Koita dan Wakil Wali Kota, menjadi penentu karena saat itulah nuansa pilkada terasa.

Adapun jadwal tahapan Pilkada 2024 ini, didasarkan pada Peraturan KPU No.2 tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.

BACA JUGA:Gerindra Gandeng Sulaiman Kohar di Pilkada Lubuk Linggau, Foto Makan Malam Bersama Ketua DPC Beredar

Berdasarkan Peraturan KPU No.2 tahun 2024, dijelaskan bahwa tahapan pemilihan terdiri atas  tahapan persiapan dan tahapan penyelenggaraan.

Tahapan Persiapan

a. Tahapan persiapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, meliputi 

b. Perencanaan program dan anggaran

BACA JUGA:Karena PHP, Rodi Wijaya Pilih Imam Senen di Pilkada Lubuk Linggau 2024

c. Penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan

d. Perencanaan penyelenggaraan yang meliputi penetapan tata cara dan jadwal tahapan pelaksanaan pemilihan.

f. Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS

g. Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan, Panitia Pengawas Lapangan, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: