Mengejutkan, Oknum Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Siswinya di Hotel Mengaku Berpacaran

Mengejutkan, Oknum Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Siswinya di Hotel Mengaku Berpacaran

Mengejutkan, Oknum Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Siswinya di Hotel Mengaku Berpacaran --polresta bengkulu

BACA JUGA:Heboh, Bayi Mungil Ditemukan Terkapar di Bawah Pohon Oleh Warga di Bengkulu, Begini Kondisinya

SI yang berprofesi sebagai guru ini menyetubuhi muridnya sendiri yang masih berusia 16 tahun di sebuah kamar hotel bahkan tidak hanya satu kali.

Adapun modus pelaku melakukan pencebulan terhadap muridnya adalah dengan mengiming-imingi korban. 

Korban di bujuk akan diberi nilai tinggi jika ia mau menuruti kemauan dari si oknum guru ini. Pelaku juga berusaha bujuk rayu korban agar mau diajak ke hotel.

Sementara itu, hingga berita ini terbit belum ada keterangan dari korban, apakah ada ancaman terhadap korban juga masih belum diketahui.

BACA JUGA:Haru, Cerita Ibu di Palembang, Meskipun Sakit Kompliasi Dukung Anaknya Agar Bisa Main di DBL

Namun diketahui, pelaku juga mengatakan siap bertanggung jawab apabila sampai terjadi apa-apa terhadap korban.

Dikatakan, aksi pencabulan tersebut diketahui berlangsung sejak Januari 2024 dan korban mengaku sudah 7 kali disetubuhi dalam waktu 6 bulan ini.

Pelaku terakhir kali melakukan aksi tercela tersebut yaitu pada tanggal 14 Juni 2024.

Polisi pun telah menetapkan  oknum guru di Bengkulu inisial SI (48) tersebut sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap  muridnya sendiri.

BACA JUGA:Jajaran Divisi Yankumham Kanwil Kemenkumham Sumsel Pantau Pelayanan Berbasis HAM di Bapas Muratara

Atas perbuatannya yang telah setubuhi muridnya sendiri itu, SI terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, ia mengatakan SI telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur. Oknum guru terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara” ungkapnya. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: