Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Muridnya Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Hukumannya

Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Muridnya Ditetapkan Jadi Tersangka, ini Hukumannya

Guru SMA di Bengkulu yang Cabuli Muridnya Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Hukumannya--dok: polresta bengkulu

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang oknum guru SMA di BENGKULU yang cabuli muridnya sendiri itu telah resmi ditetapkan sebagai tersangka, bakal mendekam di penjara.

Polisi telah menetapkan jika oknum guru di Bengkulu inisial SI (48) sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap  muridnya sendiri.

Atas perbuatannya yang telah setubuhi muridnya sendiri itu, SI terancam dengan hukuman penjara.

Hal ini diungkapkan oleh Kasubnit PPA Satreskrim Polresta Bengkulu Ipda Nava Nur Arrafah Dianti, ia mengatakan SI telah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Heboh, Bayi Mungil Ditemukan Terkapar di Bawah Pohon Oleh Warga di Bengkulu, Begini Kondisinya

“Saat ini status pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus persetubuhan anak di bawah umur,” ungkapnya pada Selasa, 25 Juni 2024.

Ia menjelaskan, bahwa korban merupakan anak di bawah umur, dan pelaku merupakan guru di SMA. Kata dia, modus yang dilakukan pelaku yakni menjanjikan nilai tinggi asal korban mau menuruti kemauan pelaku.

Atas perbuatannya pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat (3) sub Pasal (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

 “Oknum guru terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

BACA JUGA:Miris, Oknum Guru di Bengkulu Cabuli Muridnya, Diajak ke Hotel, Modusnya Bikin Geleng Kepala

Sementara itu, meski sudah berhasil menangkap oknum guru SMA di Kota Bengkulu yang melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap sisiwinya sendiri.

Namun, Penyidik Unit PPA Polresta Bengkulu masih terus mendalami keterangan terhadap pelaku.

Adapun dari hasil pemeriksaan polisi, aksi pelaku ini sudah terjadi sejak bulan Januari hingga Juni 2024 dengan modus mengimingi korban memberikan nilai bagus.

Bahkan, pelaku juga melakukan aksi bejat tersebut sudah lebih satu kali kepada korban. Sementara pelaku ini sudah memiliki seorang istri dan anak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: