Cegah Pungli dan Peredaran Uang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terapkan Pembayaran E-Pas Pay

Cegah Pungli dan Peredaran Uang, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Terapkan Pembayaran E-Pas Pay

Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menerapkan pembayaran Uang Digital yang di beri nama Elektronik Pas Pay (E-Pas Pay). -Foto: Humas Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti-

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Sebagai upaya Pencegahan Pungli dan beredarnya uang bagi WBP,  Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti menerapkan pembayaran Uang Digital yang di beri nama Elektronik Pas Pay (E-Pas Pay). 

E-Pas Pay sendiri merupakan kartu yang berbentuk seperti ATM untuk melakukan transaksi bagi WBP, seperti membeli keperluan pribadi di koperasi/kantin Lapas. 

Seluruh WBP telah menerima kartu E-Pas Pay, hal ini memungkinkan mereka untuk melakukan transaksi tanpa perlu bersentuhan dengan uang fisik.

Penggunaan uang digital ini diresmikan oleh Kalapas Ronald Heru Praptama pada November lalu sebagai langkah proaktif Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam mendukung program Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bebas Peredaran Uang di Lapas Rutan di Indonesia.

BACA JUGA:Bangun Sinegritas, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Forum Dilkumjakpol dan BNN

BACA JUGA:Berikan Hak WBP, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Bagikan Peralatan Mandi Bulan Mei 2024

Pengelolaan kartu E-Pas Pay dilakukan oleh koperasi Lapas bekerjasama dengan PT FAJAR BASTHI SEJAHTERA sebagai mitra Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. Dalam pelaksanaan nya WBP yang melakukan pembayaran tetap dipantau oleh petugas Lapas yang standby berjaga. 

Adapun alur penggunaannya melibatkan pemberian kartu kepada seluruh WBP, selanjutnya keluarga WBP dapat mengirimkan nominal uang melalui nomor virtual account yang dimiliki oleh WBP sebagai pemegang kartu E-Pas Pay.

Kemudian WBP dapat menggunakan kartu E-Pas Pay untuk berbagai transaksi sehari-hari di dalam Lapas, seperti pembelian makanan atau kebutuhan di koperasi / kantin Lapas. Kartu ini juga memiliki batas limit maksimal sebesar 1 juta Rupiah. 

Kalapas Ronald Heru Praptama menjelaskan  bahwa Penggunaan kartu ini sebagai bentuk dukungan untuk mengurangi risiko gangguan kamtib dan praktek pungli/gratifikasi di Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti. 

BACA JUGA:Upaya Penting Ka KPLP Pastikan Lapas dalam Keadaan Aman, Lapas Narkotika Muara Beliti Kontrol Blok Hunian

BACA JUGA:Kasubag TU Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ikuti Kegiatan Refreshment PPSPM Kemenkeu

Selain itu, hal ini sejalan dengan upaya Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti dalam  Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK/WBBM. 

Dengan langkah ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang lebih efisien kepada WBP dan Pasti terjamin keamanannya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: