Warga Mura Ditangkap Polisi, Sembunyikan Narkoba di Hutan
Warga Mura yang simpan narkoba di hutan--
LINGGAUPOS.CO.ID - Warga Desa Jaya Tunggal Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Musi Rawas (Mura) ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Mura.
Tersangka adalah Rusdiansyah (34) warga Dusun V Desa Jaya Tunggal. Dari tersangka diamankan barang bukti narkoba yang disimpan di hutan.
Kapolres Mura AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi menjelaskan dari tersangka diamankan barang bukti 4 bungkus plastik klip Kecil sabu atau seberat 1,62 gram.
Kemudian 1 buah botol toples transparan bertutup warna merah, 9 bal plastik klip kosong, 1 unit HP warna hitam merk Vivo dan uang Rp400.000.
Kasat Reskrim menjelaskan penangkapan ini ermula saat, Eagle Squad mendapatkan informasi dari warga adanya oknum menyimpan sabu di wilayah di Dusun V, Desa Jaya Tunggal, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Mura.
Kemudian anggota pun langsung meluncur ke TKP, setiba di TKP, memastikan bahwa benar adanya informasi tersebut.
Anggota langsung melakukan penggerebekan dan hasilnya saat digerebek anggota berhasil menangkap tersangka.
Kemudian dilakukan penggeledakan, ternyata di hutan belakang rumah ditemukan barang bukti sabu.
BACA JUGA:2 Warga Lubuk Linggau Viral di Megang Sakti Mura, Ternyata Banyak Kasusnya
“Sementara dari tersangka Rusdiansyah juga ditemukan uang tunai Rp400 ribu di dalam saku depan sebelah kanan celana jeans panjang warna hitam yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan,” jelas Kasat Narkoba.
Diakui tersangka, uang tunai senilai Rp.400,000, tersebut adalah hasil dari berjualan narkotika jenis sabu tersebut dan mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya.
"Atas kejadian tersebut, tersangka berikut BB, digelandang ke Satresnarkoba Polres Musi Rawas, untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Narkoba menjelaskan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: