Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID  – Bupati Musi Rawas Utara (MURATARA) dinilai telah melecehkan lembaga peradilan.

Hal ini terbukti dari tidak dijalankannya putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan Peninjauan Kembali (PK) atas sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Setia Marga, Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.

“Ketika putusan MA tidak dijalankan artinya sama saja dengan melakukan pelecehan terhadap lembaga hukum,” ungkap Pengamat Hukum Muratara, Hasran Akwa kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Jumat, 14 Juni 2024.

Dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 19PK/TUN/2024 tertanggal 19 Maret 2024, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Abdul Soed.

BACA JUGA:Massa Segel Kantor Desa Setia Marga Muratara, Tuntut Bupati Jalankan Putusan MA, Aksi Bertahan Hingga Malam

Selanjutnya MA memerintahkan Bupati Muratara selaku tergugat mencabut SK Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga.

Kemudian MA dalam putusannya memerintahkan Bupati Muratara mengeluarkan SK Abdul Soed sebagai Kades Setia Marga terpilih.   

Menurut Hasran Akwa, seharusnya etika seorang pejabat pemerintahan, Bupati Muratara taat terhadap hukum dengan menjalankan putusan yang dikeluarkan Mahkamah Agung. Jika putusan MA diabaikan Bupati Muratara, akan berdampak buruk terhadap kebijakan lain diluar dari masalah hukum.

“Bila (Bupati Muratara) tidak taat dengan hukum bagaimana dengan kebijakan lain. Bisa saja hal yang bukan bertentangan dengan hukum diabaikan oleh kepala daerah,” ucap Hasran Akwa.

BACA JUGA:MA Putuskan Abdul Soed Kades Setia Marga Terpilih, Bupati Muratara Diberi Waktu 21 Hari Laksanakan Putusan

Menurut Haswan Akwa, jika Bupati Muratara benar-benar tidak menjalankan putusan MA, penggugat yang dimenangkan bisa membuat laporan pengaduan ke Ombudsman. Hal ini sering dilakukan di daerah lain apabila hasil PTUN tidak dijalankan kepala darah.

Ombudsman nantinya akan menilai bahwa terjadi maladministrasi yakni perilaku atau perbuatan melawan hukum dan etika dalam proses administrasi pelayanan publik.  

Selain melapor ke Ombudsman, penggugat yang memenangkan PK  dalam hal ini Abdul Soed bisa mengajukan surat kepada Presiden maupun DPR selaku pengawas pemerintah.

“Ketika Ombudsman memutuskan maladministrasi jabatan bisa dialihkan kepada wakil bupati,” terang Hasran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: