Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan--

BACA JUGA:Tips Menyelesaikan Soal SKD CPNS 2024 Dengan Tepat dan Cepat, Hanya 100 Menit Waktunya, Catat dan Pahami

Selain itu menjadi harapan baru di tengah Pesimisme akan tegaknya hukum dan keadilan dalam ruang peradilan.

Putusan PK MA dalam sengketa Pilkades Setia Marga juga memberikan edukasi publik di Muratara.

Bahwa ketika dalam proses Pilkades ada dinamika dan sengketa jangan menggunakan peradilan jalanan (demo). Apalagi sampai memblokir Jalinsum.

“Tetap gunakan tahapan dan mekanisme hukum, sehingga etika dan moral para elit menjadi contoh bagi masyarakat,” terang Abdul Azis. (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: