Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan

Putusan MA Belum Dijalankan Bupati Muratara, Pengamat Hukum: Sama Saja Lecehkan Lembaga Peradilan--

BACA JUGA:Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara

Diketahui sebelumnya, Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) selaku tergugat sengketa Pilkades Setia Marga Oktober 2022 diminta menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) diajukan Abdul Soed yang telah diputus Mahkamah Agung (MA).

Sengketa Pilkades Setia Marga Kabupaten Muratara bergulir ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang hingga ke Mahkamah Agung.

Putusan PK yang memenangkan Abdul Soed tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 19PK/TUN/2024 tertanggal 19 Maret 2024.  

Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Abdul Soed.

BACA JUGA:MA Kabulkan PK Abdul Soed, SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara Dinyatakan Batal

Secara substansi putusan tersebut menyatakan batal SK Bupati Muratara No 141.1/423/KPTS/DPMD-P3A/MRU/2022 tertanggal 27 Oktober 2022 tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepala Desa Terpilih Sdr. Bambang Hadiyanto sekaligus MEWAJIBKAN TERGUGAT (Bupati Muratara) untuk mencabutnya

Abdul Aziz selaku kuasa hukum Abdul Soed menyatakan, atas putusan MA tersebut, Bupati Muratara diperintahkan untuk menerbitkan Surat Keputusan tentang Pengesahan dan pengangkatan Abdul Soed sebagai Kades terpilih Periode 2022-2028.

Terhadap putusan Mahkamah Agung Nomor; 19 PK/TUN/2024 tersebut, kepaniteraan Pengadilan Negeri Tata Usaha (PTUN) Palembang 13 Mei 2024 telah memberitahukan secara resmi kepada para pihak penggugat Abdul Soed dan tergugat Bupati Muratara.  

Dengan demikian proses selanjutnya adalah pelaksanaan putusan MA oleh Bupati Musi Rawas Utara yang mana berdasarkan putusan pengadilan tersebut.

BACA JUGA:Tahap SKB CPNS 2024 Menjadi Kunci Kelulusan, Pahami dan Ikuti Strategi Suksesnya

Bahwa Bupati Musi Rawas Utara wajib melaksanakan Putusan paling lama 21 hari kerja sejak putusan pengadilan in litis berkekuatan hukum tetap.

Azis mengaku yakin dan percaya Bupati Musi Rawas Utara sebagai pejabat publik yang menjunjung tinggi hukum dan keadilan serta akan taat melaksanakan ketentuan hukum dan keadilan.  

“Kita yakin Bupati Muratara akan melaksanakan putusan Mahkamah Agung sebagai mana mestinya,” ucap Abdul Azis.

Menurut Abdul Azis, keputusan Mahkamah Agung telah memberikan rasa keadilan dalam polemik Pilkades Setia Marga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: