Massa Segel Kantor Desa Setia Marga Muratara, Tuntut Bupati Jalankan Putusan MA, Aksi Bertahan Hingga Malam

Massa Segel Kantor Desa Setia Marga Muratara, Tuntut Bupati Jalankan Putusan MA, Aksi Bertahan Hingga Malam

Massa Segel Kantor Desa Setia Marga Muratara, Tuntut Bupati Jalankan Putusan MA, Aksi Bertahan Hingga Malam--

MURATARA, LINGGAUPOS.CO.ID – Ratusan massa segel kantor Desa Setia Marga,Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis, 13 Juni 2024.

Aksi damai dilakukan ratusan massa itu menuntut Bupati Muratara menjalankan hasil Peninjauan Kembali (PK) yang diputuskan Mahkamah Agung (MA) terkait sengketa Pilkades Setia Marga Oktober 2024.

Putusan PK memenangkan Abdul Soed tertuang dalam putusan Mahkamah Agung Nomor : 19PK/TUN/2024 tertanggal 19 Maret 2024. Dalam putusan tersebut, Mahkamah Agung mengabulkan seluruh gugatan Abdul Soed.

Selanjutnya MA memerintahkan Bupati Muratara selaku tergugat mencabut SK Bambang Hadiyanto sebagai Kepala Desa Setia Marga.

BACA JUGA:MA Putuskan Abdul Soed Kades Setia Marga Terpilih, Bupati Muratara Diberi Waktu 21 Hari Laksanakan Putusan

Kemudian MA juga memerintahkan Bupati Muratara mengeluarkan SK Abdul Soed sebagai Kades Setia Marga terpilih.   

Massa mulai menggelar aksi damai sejak pukul 10.00 WIB di kantor Desa Setia Marga dengan pengamanan ketat aparat kepolisian.

Hingga pukul 22.30 WIB, massa masih menduduki kantor Desa Setia Marga Kecamatan Karang Dapo.

“Aksi damai ini akan terus berlangsung sampai Bupati Muratara mengabulkan tuntutan kami,” kata Hendra selaku koordinator lapangan (Korlap) aksi, kepada LINGGAUPOS.CO.ID, Kamis, 13 Juni 2024 malam.

BACA JUGA:Kronologis MA Batalkan SK Pelantikan Kades Setia Marga Muratara, Abdul Soed Kehilangan 1 Suara

Dikatakan Hendra, aksi yang mereka lakukan bersama ratusan warga desa lainnya dilakukan secara damai sejak pagi.

Untuk malam hari kata Hendra, massa yang menduduki kantor Desa Setia Marga lebih kurang 50 orang. Berkurangnya massa ini menurutnya sesuai dengan hasil koordinasi dengan pihak keamanan agar aksi damai tetap berjalan kondusif.

Ditambahkan Hendra, massa melakukan penyegelan Kantor Desa Setia Marga hanya untuk berjaga-jaga.

Sebelumnya Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) selaku tergugat sengketa Pilkades Setia Marga Oktober 2022 diminta menjalankan putusan Peninjauan Kembali (PK) diajukan Abdul Soed yang telah diputus Mahkamah Agung (MA).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: