2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya

2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya

2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya--Pixabay.com\

BACA JUGA:Sejak Januari 2024 Dosen Pembimbing Tidak Bisa Ditemui, Mahasiswi ini Harus Dirawat di Rumah Sakit

Selain dua oknum polisi, satu warga sipil bernama Edo dituntut dengan 8 tahun penjara. 

Peristiwa ini bermula atas nyanyian sesame oknum polisi Robert yang pertama kali dibekuk jajaran Ditresnarkoba Polda Bengkulu beserta barang bukti 3 paket sabu dengan berat 0,41 gram.

Terdakwa ini diamankan pada 15 Januari 2024 lalu saat berada di kediamannya di Desa Selebar, Kabupaten Seluma.

Selanjutnya, saat lakukan pengembangan oleh pihak Polda, diketahui jika sabu tersebut dibeli oleh Hermansyah dari Edo harga Rp800 ribu, 1 paket sebesar Rp500 ribu, dan 2 paket sebesar Rp300 ribu. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: