2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya

2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya

2 Oknum Polisi di Bengkulu yang Terlibat Narkoba Telah Divonis Penjara, Segini Hukumannya--Pixabay.com\

BENGKULU, LINGGAUPOS.CO.ID - 2 Orang oknum polisi di BENGKULU yang terlibat kasus narkoba telah divonis hukuman penjara, dijatuhi jalani hukum segini.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkulu telah menjatuhkan hukuman kepada 2 orang oknum anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Dua oknum polisi tersebut merupakan anggota dari Polres Seluma, Bengkulu, diketahui 2 oknum tersebut yakni Aipda Hermansyah dan Aipda Robert.

Dalam pembacaan putusan yang diketuai Majelis Hakim RR. Dewi Lestari Nuroso, dikatakan jika kedua terdakwa ini terbukti pada dakwaan alternatif ketiga dan melanggar Pasal 127 Undang-Undang Tindak Pidana Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

BACA JUGA:HP Vivo X Fold 3 Pro dan Vivo X100 Pro Resmi Rilis, Intip Bocoran Harga dan Spesifikasi Menariknya

“Selain itu, menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan hukuman pidana penjara selama 1 tahun penjara dipotong selama masa tahanan,” ujar Majelis Hakim membacakan putusan pada Rabu, 12 Juni 2024.

Adapun, untuk terdakwa lainnya yang ikut bersamaan ditangkap oleh terdakwa bernama Edo dituntut 5 tahun, dan melanggar Pasal 114 Undang-undang Narkotika.

Sementara, terhadap putusan tersebut penasehat hukum kedua oknum polisi, Doni  Tarigan menyatakan jika pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu.

menurutnya, pada intinya poin-poin yang sudah tertuang dalam pembelaan hampir semuanya dikabulkan oleh majelis hakim. Di mana dalam hal tersebut, barang bukti narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dari terdakwa Edo.

BACA JUGA:Pembacok Yamaha RX King di Lubuk Linggau Dituntut 3 Bulan Penjara, Korban Keberatan

“Klien kami diputus lebih ringan dari tuntutan, saat ini masih pikir-pikir namun intinya semua isi pembelaan hampir dikabulkan, meskipun permintaan rehab belum dikabulkan,” jelas Doni.

Disamping itu, Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Denny Agustian mengatakan jika pihaknya masih pikir-pikir terlebih dahulu dan melapor pada pimpinan untuk kedepannya baru mengambil sikap.

Sebelumnya, 2 oknum anggota Polres Seluma ini dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Bengkulu karena tersandung kasus narkoba jenis sabu.

Dalam persidangan, JPU Siska Maryati menuntut Aipda Hermansyah dengan 8 tahun dan Robert yang juga berpangkat Aipda dituntut 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: