Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016--

BACA JUGA:Wujud Keberhasilan Pembinaan Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Panen Sayur Kangkung

“Dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 Miliar,” tegas AKP Herman.

Sementara itu untuk tersangka Tugirawarti alias Wati dan Desi Yunitasari alias Yuni (26), keduanya dijerat Pasal 56 KUHP Jo pasal 81 Jo Pasal 76 D UU RI No 17 Th 2016.

Tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang UU Nomor 1 Th 2016 Tentang Perubahan kedua UU RI No 23 Th 2002 tentang Perlindungan anak.

Dengan ancaman pidana penjara yang sama yakni minimal 5 tahun dan maksimal 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 Miliar.  (*)

 Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: