Wujud Keberhasilan Pembinaan Kemandirian, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Panen Sayur Kangkung
Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti saat panen sayuran kangkung.-foto: humas lapas kelas IIA muara beliti.-
MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Selatan (Sumsel) pada hari ini berhasil laksanakan panen Sayuran Kangkung, Senin 10 Juni 2024.
Perlu diketahui sayur kangkung ini merupakan hasil budidaya yang dilakukan oleh Warga Binaan.
Budidaya sayuran ini hasil kerja sama dan bimbingan petugas dari Seksi Kamtib Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti.
Kegiatan menanam sayuran kangkung ini bentuk pemberdayaan Warga Binaan melalui Bimbingan Kemandirian di bidang pertanian guna memanfaatkan area kosong di brandgang Lapas.
BACA JUGA:Pastikan Kondisi Prima, Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Lakukan Pengecekan Mobil Transpas
BACA JUGA:Jaga Kebugaran, Kalapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti Ajak Pegawai Jalan Santai dan Gowes Bersama
Selain untuk mengisi lahan kosong menjadi sesuatu yang bernilai, kegiatan penanaman sayuran ini juga merupakan wadah bagi WBP untuk mempraktekkan keterampilan bertani yang mereka miliki.
Kepala Lapas Narkotika Kelas IIA Muara Beliti, Ronald Heru Praptama menjelaskan kegiatan pembinaan kemandirian ini adalah untuk membekali keterampilan bagi Warga Binaan yang ada di lapas, selain dari itu kegiatan ini untuk menjaga area brandgang tetap dalam keadaan bersih serta terawat.
“Alhamdulillah hari ini kita bisa panen sayuran, kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pembinaan kemandirian bagi WBP. Di samping itu juga, dengan dilakukan penanaman sayuran di area brandgang bisa menjaga kebersihan area brandgang, tentu dengan kebersihan ini bisa membantu proses pemantauan bagi petugas jaga dalam menjaga keamanan di Lapas,”katanya.
Dengan adanya pelatihan kemandirian pertanian ini diharapkan bisa menjadi bekal bagi WBP ketika kembali ke masyarakat selepas dari menjalani masa pidananya,”tutupnya.(*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: