Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016

Terungkap, Begini Ritual Sesat Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas, Dimulai Sejak 2016--

BACA JUGA:Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi, Eh Malah Ikut-ikutan

Satu keluarga ini menjadi tersangka setelah penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satuan Reskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan.

Kepada wartawan tersangka Tumin mengaku sejauh ini korban rudapaksa ritual sesat Kuda Lumping miliknya baru 2 orang.

Korban pertama inisial K yang belum melapor dirudapaksa 1 kali. Lalu korban kedua inisial C pelajar kelas IX SMP yang dirudapaksa 4 kali.

Tumin mengaku setiap calon anggota baru Kuda Lumping yang dipimpinnya diminta melakukan ritual mandi kembang dan bermalam.

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Luping di Musi Rawas Dirudapaksa, Polisi Kembangkan Korban lain, Ini Kronologis Lengkapnya

Namun kata dia, untuk calon anggota Kuda Lumping yang baru tidak semuanya diminta melayani nafsu bejatnya.

“Dulu 4 orang (anggota Kuda Lumping perempuan) sekarang tinggal 2,” kata Tumin.

Ironisnya menurut pengakuan Tumin, perbuatan bejat dia diketahui sang istri yang saat ini juga menjadi tersangka.

Dalihnya ritual sesat dengan rudapaksa perempuan yang akan masuk menjadi anggota Kuda Lumping baru agar kesenian dipimpin Tumin menjadi laris. 

BACA JUGA:Calon Anggota Kuda Lumping di Musi Rawas Dirudapaksa, Modusnya Ritual, Satu Keluarga Terlibat

Mengenai pengakuan tersangka bahwa ada 2 korban yang dirudapaksa untuk ritual sesat Kuda Lumping di Musi Rawas, Kasat Reskrim AKP Herman membenarkan hal tersebut.

Menurut AKP Herman, saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan keluarga korban untuk membuat laporan.

“Pengakuan tersangka (Tumin) memang ada 2 orang korban. Tapi yang satu kita belum terima LP-nya (Laporan Polisi),” terang AKP Herman.

Dalam kasus ini tersangka Tumin dan Bambang, dijerat pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 01 tahun 2006 tentang perubahan kedua UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 332 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: