Wujudkan Digitalisasi dan Inovasi Baru, 1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Wujudkan Digitalisasi dan Inovasi Baru, 1 Juni 2024 BPN Musi Rawas Terapkan Sertifikat Tanah Elektronik

Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran ATR/BPN Musi Rawas, Faozan Azim.--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID - Dalam mewujudkan digitalisasi dan inovasi baru yang merupakan kunci transformasi digital di pertanahan saat ini.

Per 1 Juni 2024 Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Musi Rawas mulai menerapkan sertifikat tanah elektronik.

Tentunya penerapan sertifikat tanah elektronik ini tentu akan dilakukan dahulu kepada program Redistribusi (Redis) dan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

Hal itu sesusi Peraturan Menteri Agraria dan tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (Permen ATR/BPN) Ri Nomor 3 Tahun 2023 tentang penerbitan dokumen elektronik dalam kegiatan pendaftaran tanah.

BACA JUGA:Pererat Silaturahmi dan Jalin Sinergitas, Kepala ATR/BPN Musi Rawas Audiensi Bersama Kapolres Musi Rawas

BACA JUGA:Bantu Pengamanan, KAI Apresiasi Polda Sumatera Selatan, BPN Provinsi dan BPN Wilayah Kota / Kabupaten

Saat ini Kantor ATR/BPN Musi Rawas Akn menerapakan inovasi tersebut dengan menerbitkan sertifikat elektronik mulai 1 Juni 2024.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor ATR/BPN Musi Rawas, Eko Suratmoko melalui Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Faozan Azim, Rabu 22 Mei 2024.

Faozan Azim menyampaikan sertifikat elektronik ini sebagai wujud digitalisasi dan inovasi baru yang merupakan kunci transformasi digital di pertanahan saat ini.

"Untuk di Kabupaten Musi Rawas, akan kita mulai tertapkan pada 1 Juni 2024, namun tetap bertahap," ungkap Faozan.

BACA JUGA:Upaya Selamatkan Aset Negara, PT KAI Divre III Jalin Kerjasama dengan BPN Provinsi Sumatera Selatan

BACA JUGA:ATR BPN Musi Rawas Bersama Bupati Bagikan 650 Sertifikat Redistribusi Tanah di Desa Suka Makmur

Sebenarnya ini ungkapnya, sudah diterapkan dari awal tahun yang telah diterbitkan sertifikat elektronik untuk Redis.

"Per 1 Juni 2024 ini untuk PTSL akan kita terbitkan juga sertifikat elektronik. Dan ini wajib diterapkan," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: