Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi, Eh Malah Ikut-ikutan

Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi, Eh Malah Ikut-ikutan

Terungkap, Pacar Dirudapaksa Ayahnya, Anak Pemilik Kuda Lumping Bukannya Lapor Polisi Ini Malah Ikut-ikutan -ilustrasi-LINGGAUPOS.CO.ID

BACA JUGA:2 Pemuda Lubuk Linggau ini Jual Motor Beat Rp2 Juta, Akhirnya Diringkus Tim Elang Timur

Setelah ditanya pelapor, korban menceritakan awal kejadian yang terjadi pada bulan November 2023 di rumah pelaku Tumin.

Selanjutnya AS melaporkan peristiwa dialami korban ke Polres Musi Rawas untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Diterangkan Kasat Reskrim, usai menerima laporan korban pada 10 Mei 2024, penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan serangkaian pemeriksaan.

Setelah cukup bukti permulaan, Rabu 5 Juni 2024 Unit PPA Sat Reskrim Polres Musi Rawas mendapatkan informasi tentang keberadaan tersangka Bambang  di rumahnya.

BACA JUGA:1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

Kemudian Kanit PPA Aiptu Moh.Rohman melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Mura AKP Herman Junaidi.

Setelah mendapatkan APP dari Kasat Reskrim Tims Opsnal melakukan penangkapan terhadap Bambang di rumahnya Desa Sumber Karya Kecamatan STL Ulu Terawas Kabupaten Musi Rawas tanpa perlawanan.

Hasil interogasi, tersangka Bambang mengakui perbuatannya telah melakukan persetubuhan terhadap korban satu kali.

Tersangka mengaku diberitahu tersangka Yuni bahwa korban pernah disetubuhi tersangka Tumin.

BACA JUGA:Pengakuan Tersangka Percobaan Pembacokan Istri Mantan Kepala BPKAD Musi Rawas, Kejadiannya 2020 Lalu

Sejak mengetahui korban yang merupakan pacarnya disetubuhi Tumin, tersangka selalu mengiring dan mendekati korban meminta berhubungan badan.  

Pada November sekira pukul 17.00 WIB, tersangka Bambang langsung menyetubuhi korban di kamar Yuni adiknya. Saat itu korban hanya bisa diam karena ketakutan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka Bambang, Kamis  6 Juni 2024 Kanit PPA Aiptu Moh Rohman melaporkan kepada Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Herman Junaidi hasil pemeriksaan tersangka Bambang.

Setelah mendapatkan APP dari Kasat Reskrim, kemudian Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Musi Rawas melakukan gelar perkara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: