1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

Sehari 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta--

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Dalam waktu satu jam, empat orang warga Desa Sungai Pinang Kecamatan Muara Lakitan Kabupaten MUSI RAWAS ditangkap polisi.

Kasusnya berat yakni terlibat dalam kasus narkoba. Ancaman hukumannya mencapai denda Rp800 juta.

Keempatnya ditangkap di Desa Sungai Pinang pada Selasa 28 Mei 2024 di waktu yang berbeda. Yakni sebegai berikut.

Yakni, Irfan (34) yang ditangkap sekitar pukul 20.00 WIB. Kemudian Dodi Rohansyah (25) yang ditangkap pukul 20.30 WIB.

BACA JUGA:Luar Biasa, Polres Muratara Amankan Pengedar Sabu 1 Kg Asal Musi Rawas, Ini Tampang Pelaku

Selanjutnya Jon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31). Keduanya ditangkap bersama-sama sekitar pukul 21.00 WIB.

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supradi melalui Kasat Narkoba AKP M Romi membenarkan menangkap empat orang di Desa Sungai Pinang dalam kasus narkoba.

“Ada empat orang yang berhasil diringkus di Desa Sungai Pinang. Keempatnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya, Sabtu 1 Juni 2024.

Irfan Gengam Sabu


Tersangka Irfan--

Pertama ditangkap adalah Irfan pada Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.00 WIB. Saat diringkus petugas menemukan barang bukti sabu.

BACA JUGA:Pembeli HP di Musi Rawas Ditangkap di Muba, Kok Bisa? Begini Ceritanya

Sepertinya Irfan kaget saat polisi datang. Karena sabu itu digengam oleh Irfan menggunakan tangan kanannya.

Jumlahnya satu paket sabu seberat 1,50 gram. Selain itu juga diamankan HP VIVO Y21A warna perak milik tersangka. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: