7 Tahun Bekerja Sebagai PNS, Baru Ketahuan Pegawai ini Pakai Ijazah Palsu, Begini Nasibnya

7 Tahun Bekerja Sebagai PNS, Baru Ketahuan Pegawai ini Pakai Ijazah Palsu, Begini Nasibnya

Terbongkar 7 Tahun Bekerja Sebagai PNS, Pegawai Ini Ikut Seleksi Pakai Ijazah Palsu, Begini Nasibnya--instagram: undercover.id

SUMATERA UTARA, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) baru ketahuan gunakan ijazah palsu untuk ikut seleksi CPNS setelah 7 tahun bekerja. Begini nasibnya.

Penipuan yang dilakukan oleh seorang PNS berinisial MOG cukup mencengangkan, ia daftar CPNS dengan memanfaatkan ijazah palsu.

Diketahui MOG adalah seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Ia kini akhirnya ditangkap atas perbuatannya yang memalsukan ijazah, bahkan pelaku ini sendiri telah bekerja sebagai seorang PNS selama 7 tahun.

BACA JUGA:Maksimalkan Pembinaan Kerohanian, Lapas Kelas IIA Lubuk Linggau Buka Pelatihan Hadroh dan Baca Tulis Quran

Kepala Seksi Intelijen Negeri Tanjungbalai, Andi Sitepu mengungkapkan MOG telah memalsukan ijazah sebagai lulusan teknik sipil di Universitas ternama di Sumatera Utara.

Diketahui MOG menggunakan ijazah palsu itu untuk ikut dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2018.

“Dia melakukan itu untuk memenuhi seleksi administrasi tes CPNS kala itu,” ujarnya 

Adapun hal ini terungkap setelah pihak universitas yang tercantum tidak mengakui pernah mengeluarkan transkrip nilai dan ijazah yang digunakan oleh MOG.

BACA JUGA:Walk In Interview di Astra Daihatsu Plaju Palembang, Cek Ini Posisi dan Syaratnya

Meski begitu, pelaku sudah bekerja selama tujuh tahun di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

“Dari universitas itu mengaku tidak ada mengeluarkan transkip nilai, dan ijazah atas nama tersangka, bahkan itu bukan produk dari Universitas tersebut. Sehingga, bisa dipastikan ijazah itu palsu,” jelasnya.

Atas perkara penipuan itu, tim Kejari Tanjungbalai mengembangkan dan menemukan kerugian Negara atas perbuatannya.

Akibat perbuatan tersangka, ditemukan kerugian Negara sebesar Rp278,2 juta yang dihitung oleh Inspektorat Kota Tanjungbalai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: