1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

1 Jam 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta

Sehari 4 Warga Sungai Pinang Muara Lakitan Musi Rawas Ditangkap, Diancam Denda Rp800 Juta--

Sabu di dalam Tas Dodi Rohansah


Tersangka Dodi Rohansah--

Sementara itu tersangka Dodi Rohansah ditangkap Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 20.30 WIB, juga di Desa Sungai Pinang.

BACA JUGA:Ribuan Pil Berbahaya Gagal Beredar, Timsus Polda Sumatera Selatan Amankan 2 Orang, Ini Modusnya

Ketika ditangkap di rumahnya, di atas meja ada tas selempang warna abu-abu merk Fessional Sport yang di dalamnya terdapat sabu.

Rinciannya, empat bungkus sabu seberat 2,34 gram, satu buah kotak hitam merk OLVES, satu bal plastik klip kosong, satu unit timbangan digital warna hitam merk pocket scale.

Juga diamankan HP Samsung A23 warna biru, satu buah pirex kaca, dua buah pipet yang di potong miring (skop) dan uang tunai Rp150 ribu. 

Buang Sabu


Angga Feri Pratama (kiri) dan Jhon Kenedi--

Sementara itu tersangka Jhon Kenedi (33) dan Angga Feri Pratama (31 ditangkap Selasa 28 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 WIB.

BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Pencuri Sapi di Musi Rawas Diringkus Saat Ngopi di Warung, Ternyata Tetangga Desa

Dari kedua tersangka, anggota menyita Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat bruto 0,18 gram.

BB tersebut ditemukan di tanah yang jaraknya tidak jauh dari tersangka  dikarenakan diduga sempat dibuang tersangka menggunakan tangan kanan pada saat penangkapan, dan saat diintrogasi tersangka mengakui BB tersebut milik kedua tersangka. 

Para tersangka ditangkap Kasat Narkoba diancam melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuamnnya minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: