Idul Adha 2024: Simak Syarat Berkurban Menurut Buya Yahya, Bolehkah Patungan? Cek Kebenarannya

Idul Adha 2024: Simak Syarat Berkurban Menurut Buya Yahya, Bolehkah Patungan? Cek Kebenarannya

Berkurban.--Freepik

BACA JUGA:Sebelum Berkurban Idul Adha, Ketahui Begini Syarat Sah dan Kriterianya Menurut Empat Mazhab

Lebih lanjut, menurut Buya Yahya, ada beberapa hal yang wajib untuk diperhatikan yang berujung kepada sah atau tidak sahnya kurban.

Dijelaskan bahwa hukum patungan, jelas Buya Yahya menyebut jadi tidak sah apabila sekumpulan orang berkurban dengan satu kambing saja.

Dalam hal tersebut, Buya Yahya memberi contoh kurban dilakukan pada lingkungan sekolahan.

"Satu kelas kumpul duit beli satu kambing, kurban dengan satu kambing. Maka demikian ini dianggap tidak sah sebagai kurban," jelas Dai bernama lengkap Prof Yahya Zainul Ma'arif, Lc, MA, PhD tersebut.

BACA JUGA:Bolehkan Kurban Tapi Hutang, ini Syarat Kurban di Idul Adha 2024

Walaupun demikian tidak sah menjadi hewan kurban, namun sembelihan seekor kambing tersebut tetap jadi sebuah pahala guna menyenangkan sesama pada Hari Raya Idul Adha.

"Artinya tidak ada kurban patungan (dengan seekor kambing) semacam ini," imbuh Buya Yahya.

"Makanya kalau di SMP SMA ada patungan kurban, itu namanya saja kurban. Tapi (secara hukum) bukan kurban. Tapi jangan dilarang, kan lumayan ada 10 kambing itu."

"Biar tidak jadi kurban, maka ia tetap mendapatkan pahala untuk menyenangkan orang di hari itu dengan sembelihan kambing," sambungnya.

BACA JUGA:Ustaz Abdul Somad: Nabi Muhammad Kurban 63 Unta, Bukan Artis Tapi Followernya Terbanyak

Lalu, jika patungan hewan kurban tersebut dianggap sah, apabila patungan ini dilakukan untuk tujuh orang yang mengumpulkan dana untuk membeli seekor sapi.

"Satu sapi tersebut dijadikan kurban untuk tujuh orang tersebut. Maka patungan yang seperti ini adalah sah sebagai kurban," jelas Buya Yahya.

Adapun syarat lain bagi orang yang hendak berkurban dalam Islam mestilah seorang muslim, berakal serta baligh, dan ia mampu untuk membeli hewan kurban tersebut. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: