Bidan di Prabumulih yang Viral Gegara Malpraktik Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Hasil Temuannya

Bidan di Prabumulih yang Viral Gegara Malpraktik Resmi  Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Hasil Temuannya

Bidan di Prabumulih yang Viral Gegara Malpraktik Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka, Ini Hasil Temuannya--instagram: voltcyber_v2

PRABUMULIH, LINGGAUPOS.CO.ID - Seorang oknum bidan di PRABUMULIH, Sumatera Selatan yang viral gara-gara kasus malpraktik kini resmi ditetapkan jadi tersangka, hasil temuan menunjukkan bukti.

Melanjutkan kasus malpraktik yang viral beberapa bulan belakangan, yakni seorang bidan berinisial ZN (55) di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan dalam kasus malpraktik resmi ditetapkan jadi tersangka.

Sebelumnya ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus malpraktik yang menyebabkan pasiennya gagal ginjal sampai akhirnya meninggal dunia.

Menurut keterangan Kepala Bidang Humas Polda Sumatera Selatan, yakni Kombes Pol Sunarto mengatakan, sebelumnya mereka telah  memeriksa Z terkait kematian pasiennya Rusdalia (59).

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Api Berkobar di Belakang Koramil Lubuk Linggau

Kemudian setelah menjalani pemeriksaan, polisi menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga menetapkan ZN sebagai tersangka.

“Hasil penyelidikan tersebut, akhirnya menetapkan Oknum Bidan ZN berusia 55 tahun, berstatus ASN sebagai tersangka dalam tindak pidana kesehatan di Prabumulih,” ujarnya saat konferensi Pers pada Selasa, 21 Mei 2024.

Ia juga mengungkapkan bahwa, Surat Izin Praktik (SIP) milik ZN diketahui telah berakhir pada tahun 2020. Selain itu, Surat Tanda Registrasi (STR) ZN sebagai Bidan juga telah mati pada 2017 lalu.

Kemudian, ZN ini juga sempat mendapatkan surat teguran dari Dinas Kesehatan (Dinkes) Prabumulih pada 18 maret 2021 dan tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kesehatan.

BACA JUGA:Info Lowongan Kerja di Hotel Grand Zuri Lubuk Linggau, Apa Saja Posisi Yang Dibutuhkan

“Dari serangkaian penyidikan dan gelar perkara, Oknum ZN telah melakukan tindak perkara pidana secara sadar tanpa izin melakukan praktik kesehatan dan mengakui ada surat teguran dan peringatan dari Dinkes Prabumulih,” lanjutnya.

Atas perbuatannya itu, ZN akan dikenakan pasal 441 ayat 1 dan 2, Pasal 312, dan Pasal 439 UU No 17/2023 tentang Kesehatan dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta.

Akan tetapi, walaupun telah resmi ditetapkan sebagai tersangka ZN belum ditahan.

“Tim penyidik telah bekerja secara profesional dan transparan dalam mengusut kasus ini. Untuk penahanan ini. Murni kewenangan penyidik. Saya sendiri tidak bisa melakukan intervensi,” ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: