Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Netizen Desak Polisi Kejar 3 Pelaku Buron, Kenapa Bisa Mandek?

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Netizen Desak Polisi Kejar 3 Pelaku Buron, Kenapa Bisa Mandek?

Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Viral Lagi, Netizen Desak Polisi Kejar 3 Pelaku Buron, Kenapa Bisa Mandek?--instagram: filmvina

BACA JUGA:Bantu Pengamanan, KAI Apresiasi Polda Sumatera Selatan, BPN Provinsi dan BPN Wilayah Kota / Kabupaten

Adapun, Surawan tidak menjelaskan alasan pengejaran dari tiga tersangka yang terkesan mandek sejak 2016 lalu sampai dengan sekarang. Namun, ia memastikan jika ketiga pelaku masih dikejar.

“Tidak dihentikan, kita terus lakukan pengejaran,” lanjut Surawan.

Sementara, saat disinggung apakah ada target waktu dalam penangkapan tiga tersangka lainnya ini, Surawan kemudian mengatakan jika pihaknya melakukan segala upaya agar seluruh pelaku yang masih buron cepat tertangkap.

“Secepatnya kita upayakan penangkapan,” katanya.

BACA JUGA:Pendaftaran Sekolah Kedinasan Resmi Dibuka, Berikut Cara dan Jadwal Lengkap, Buruan Daftar

Menanggapi respon dari Polda Jabar tersebut, salah seorang konten kreator dengan akun TikTok @enjangzakikhoerum, menyampaikan bahwa usaha netizen telah direspon oleh Polda.

“Setidaknya usaha netizen supaya kasus ini dibuka kembali sudah direspon Polda Jabar,” ujarnya.

“Semoga saja dengan seiring viralnya kasus Vina Ini, akan membantu mempercepat kinerja kepolisian menangkap 3 pelaku yang masih buron,” sambungnya.

Pemilik akun juga turut mengajak netizen untuk tetap semangat mengawal kasus Vina, “Kita kawal kasus Vina ini sampai 3 orang yang masih buron tertangkap,” tandasnya.

BACA JUGA:Seleksi PPPK 2024 Periode Pertama, Berikut Kuota Formasi Lengkap yang Bakal Diangkat

Akun tersebut pun mendapati berbagai respon dari warganet di kolom komentarnya, bahkan ada netizen yang pesimis jika pelaku bisa ditangkap. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: