Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar--instagram: bpjskesehatan_ri

LINGGAUPOS.CO.ID - Ketahui apa itu KRIS yakni pengganti kelas di BPJS Kesehatan, yang bakal diterapkan mulai 2025 dan berapa jumlah iuran yang harus dikeluarkan untuk KRIS. Simak begini penjelasannya.

Secara resmi Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, aturan tersebut mengenai penghapusan kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan menjadi KRIS.

Dikatakan dalam Pasal 103B Ayat 1 beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut bahwa penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

“Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025,” bunyi pasal 103B Ayat 1.

BACA JUGA:Owner Kopi Selangit Musi Rawas Dibunuh, Sempat Dibawa ke RS AR Bunda Lubuk Linggau, Ini Kronologis Lengkapnya

Lantas, adanya perubahan tersebut membuat banyak masyarakat bertanya-tanya apa itu sebenarnya KRIS pengganti kelas BPJS Kesehatan ini.

Diketahui, berdasarkan Pasal 1 ayat 4b Perpres Nomor 59 Tahun 2024, KRIS atau Kelas Rawat Inap Standar adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta BPJS Kesehatan.

Adapun penerapan KRIS menggantikan kelas BPJS Kesehatan bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan rawat inap peserta.

Selain itu, KRIS juga akan memberikan pelayanan satu kelas yang sama rata bagi pasien pengguna BPJS Kesehatan.

BACA JUGA:Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Sehingga, dengan demikian pelaksanaan BPJS Kesehatan memenuhi ketentuan dan prinsip ekuitas atau keadilan.

Dikatakan jika penerapan KRIS ini sendiri sesuai dengan prinsip gotong royong yang diamanatkan UU Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 mengatakan jika penerapan KRIS ini menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

Nantinya, dengan perbaikan ini pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: