Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Diancam Dena Rp800 Juta-Dokumen-Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.IDPemuda asal Musi Banyuasin (Muba) terancam denda Rp800 juta karena kedapatan kenyimpan barang dalam KAP mesin diduga sabu untuk dijual ke MUSI RAWAS

Pemuda itu Antoni (30) warga Dusun III, Desa Air Putih Ulu, Kecamatan Plakat Tinggi, Kabupaten Muba. 

Modusnya untuk mengelabui petugas,  pemuda asal Muba itu menyimpan sabu yang diakui miliknya di dalam kap mesin mobil.  

Pemuda asal Muba itu ditangkap Tim Elang Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, Minggu, 12 Mei 2024 sekira pukul 04.00 WIB di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas. 

 

Dari tangan tersangka, anggota mengamankan Barang Bukti (BB), satu bungkus plastik klip ukuran sedang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,22 gram.

Barang bukti tersebut disimpan dalam KAP Mesin mobil Toyota Avanza warna hitam metalik dengan Nopol B 1786 KIK dikendarai tersangka.

Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP M Romi SH, MH, didampingi Kanit Narkoba, Ipda Vherry Andora mengatakan, tersangka saat ini telah diamankan guna proses hukum lebih lanjut. 

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi, Lp-A/ 33 / V /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

 

“Saat ini tersangka, masih dilakukan penyidikan lebih lanjut, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dalam perkara narkotika," kata Kasat Narkoba.

Ditambahkan Kasat Narkoba, dalam kasus ini tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) jo, Pasal 132 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

Kronologis penangkapan, bermula saat anggota mendapat laporan dari warga, bahwa ada seseorang menyimpan narkotika jenis sabu dalam KAP mesin mobil melintas di Jalan PT. Bina Sains, Desa Sungai Pinang, Kecamatan Muara Lakitan.

Kemudian anggota meluncur ke lokasi, menemukan mobil dengan ciri-ciri seperti disampaikan masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: