Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Akan Dihapus Digantikan Dengan KRIS, Pahami Begini Perbedaannya

Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Akan Dihapus Digantikan Dengan KRIS, Pahami Begini Perbedaannya

Layanan BPJS Kelas 1,2,3 Akan Dihapus Digantikan Dengan KRIS, Pahami Begini Perbedaannya--instagram: bpjskesehatan_ri

JAKARTA, LINGGAUPOS.CO.ID - Layanan BPJS Kesehatan kelas 1,2 dan 3 akan dihapuskan digantikan dengan KRIS, Yuk simak ulasan berikut untuk memahami perbedaan antara keduanya.

Pemerintah bakal menggantikan layanan kelas 1,2 dan 3 pada BPJS Kesehatan dan akan digantikan dengan namanya Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Presiden Jokowi akan menghapus kelas iuran BPJS Kesehatan 1, 2, 3 tersebut mulai pada 30 Juni 2025 dan menggantinya dengan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional (KRIS JKN) alias kelas standar di seluruh rumah sakit.

Kebijakan ini sendiri telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

BACA JUGA:Pemuda Asal Muba Ditangkap di Musi Rawas, Simpan Barang Berbahaya Dalam KAP Mesin, Ancamannya Denda Rp800 Juta

Dikatakan dalam Pasal 103B Ayat 1 beleid yang telah diteken Jokowi pada 8 Mei lalu tersebut bahwa penerapan KRIS paling lambat 30 Juni 2025.

Adapun bunyi pada pasal tersebut yakni, “Penerapan fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan kelas rawat inap standar dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan paling lambat tanggal 30 Juni 2025.”

Lantas, sudahkah kamu paham apa sebenarnya perbedaan antara KRIS dengan kelas BPJS Kesehatan yang biasa digunakan.

Sebelumnya, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono pada Juni 2023 mengatakan jika penerapan KRIS ini menitikberatkan pada perbaikan tempat tidur.

BACA JUGA:Banjir Bandang di Musi Rawas Meluas, 2 Kecamatan Terdampak, Sekolah dan Tempat Ibadah Terendam

Nantinya, dengan perbaikan ini pasien kelas 1 BPJS Kesehatan yang selama ini menempati kamar dengan kapasitas 1-2 orang per unit, kelas 2 berkapasitas 3-5 orang per kamar, dan kelas 3 berkapasitas 4-6 orang per kamar akan berubah.

Dimana, dengan menerapkan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. 

Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan Rumah Sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1-3.

Lebih lanjut, Dante juga mengatakan bahwa pemerintah sudah mulai menguji coba penerapan KRIS di beberapa rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: