Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar

Apa Itu KRIS Pengganti Kelas BPJS Kesehatan Mulai 2025 dan Berapa Iuran yang Harus Dibayar--instagram: bpjskesehatan_ri

BACA JUGA:Banjir Bandang di Musi Rawas Meluas, 2 Kecamatan Terdampak, Sekolah dan Tempat Ibadah Terendam

Dimana, dengan menerapkan sistem KRIS, maksimal akan menjadi 4 tempat tidur dalam satu kamar. Pengurangan tempat tidur itu menjadi salah satu dari 12 kriteria yang harus ditetapkan Rumah Sakit untuk melaksanakan penghapusan sistem kelas 1-3.

Besaran Iuran KRIS BPJS Kesehatan 

Hingga aturan Perpres Nomor 59 Tahun 2024 telah disahkan. Namun, belum ada besaran pasti berapa iuran yang akan dibayarkan pada BPJS Kesehatan untuk mendapatkan manfaat KRIS ini.

Akan tetapi, kabarnya pengaturan berupa manfaat, tarif, dan iuran akan ditetapkan paling lambat tanggal 1 Juli 2025.

BACA JUGA:Terus Ukir Prestasi, OSIS MAN 1 Lubuk Linggau Raih Juara Even FOSDA Ke-7 Tahun 2024

Nah, untuk saat ini besaran iuran peserta BPJS Kesehatan masih tetap sama. Presiden Jokowi sebelumnya juga mengatakan bahwa iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga 2024.

Khusus segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri, berikut adalah besaran iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan:

• Kelas I: Rp 150.000 per bulan 

• Kelas II: Rp 100.000 per bulan

BACA JUGA:Kopi Pahit Vs Kopi Manis, Mana yang Baik untuk Kesehatan, Cek Faktanya

• Kelas III: Rp 42.000 per bulan bayar Rp35.000 per bulan (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang, sehingga peserta hanya membayar Rp 35.000 per bulan).

Demikian ulasan mengenai apa itu KRIS pengganti kelas 1,2 dan 3 BPJS Kesehatan serta besaran iuran BPJS yang belum berubah. Semoga bermanfaat. (*)

Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: