Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin

Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin

Waw, Soal Kedai Non Halal di Lubuk Linggau, Disperindag Sebut Yang Penting Kantongi Izin-Tangkap Layar-LINGGAUPOS CO.ID

BACA JUGA:Ternyata, Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Sudah Lama Beroperasi

Walaupun izin usaha untuk kategori UMKM rendah dipermudah, namun pemilik usaha harus tetap memperhatikan keamanan. Makanan harus diuji melalui BPOM atau biasanya layak higienis dan MUI atau Kemenag untuk label halal bagi mereka yang menjual produk halal. 

Izin tambahan lainnya, pemilik usaha harus berkoordinasi  dengan Ketua RT dan warga sekitar lingkungan produksi.

Jika seluruh syarat sudah dipenuhi, semua pelaku usaha berhak mengurus izin untuk mendapatkan NIB, dan menjalankan usahanya. 

Sebelumnya, penggerebekan Kedai Non Halal di Lubuk Linggau mendapat tanggapan dari ulama.

BACA JUGA:Kedai Non Halal di Lubuk Linggau Digerebek, ini Pengakuan Pemiliknya

Ketua III Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuk Linggau KG H Moch Atiq Fahmi, LC mengatakan, saat ini banyaknya peredaran makanan non halal membuat masyarakat yang mayoritas muslim tidak nyaman.

Apalagi beberapa warung makan, cafe dan sebagainya secara terang-terangan menjual menu yang tidak halal.

Walaupun mengecam keras tindakan kedai yang menjual makanan non halal, Ustadz Fahmi mengaku tetap mengucapkan terima kasih kepada di penjual.

Karena masih ada penjelasan non Halal di depan kedai yang digerebek Tim Gabungan Pemkot Lubuk Linggau.

BACA JUGA:Herkules Pasrah Dihadang Polisi Muratara, Digeledah Ditemukan Vigor Berisi Benda Berbahaya

Hal ini membuktikan pemilik kedai non halal orang yang jujur dan untuk memberikan pilihan bagi muslim untuk tidak masuk.

Ustadz Fahmi sedikit mempertanyakan apakah layak pemerintah memberikan izin kedai non halal beroperasi di tengah mayoritas orang muslim.

Terlebih lokasi Kedai Non Halal itu beroperasinya di tempat-tempat yang sangat vulgar di pinggir jalan raya.

Menurut Ustadz Fahmi, saat ini berpikirnya bukan hanya kepada izin pemerintah dan juga bukan kepada adanya non halal atau tidak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: