Penyidikan Tersangka Sabu Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya
Penyidikan Tersangka Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Sesuai SOP, Berikut Kronologisnya Penangannya-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID
“Pada Kamis, 28 Maret 2024 Penyidik mengirimkan SPDP ( Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) ke kejaksaan Negeri Lubuk Linggau,” tegas AKP Romi.
Ditambahkan AKP Romi, pada Kamis,18 April 2024 penyidik telah melaksanakan Tahapan Penyidikan Tahap 1 dengan mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dengan nomor BP/15/IV/2024/Resnarkoba, tanggal 18 April 2024.
“Senin, 23 April 2024 pukul 13.00 WIB, penyidik telah mengambil BA Pemeriksaan Laboratoriun Forensik dengan nomor: 868/NNF/2024 tanggal 17 April 2024, dengan hasil BB dan urine dengan hasil Positif Metamfetamina.
“Jadi kami tegaskan proses penyidikan yang kami lakukan sesuai dengan SOP,” kata AKP Romi.
Dijelaskan AKP Romi, berdasarkan keterangan para saksi dan tersangka terungkap, pada Sabtu 23 Maret 2024 pukul 23.20 di sebuah rumah di Desa Tanah Priuk Kecamatan Muara Beliti, personil Polsek Muara Beliti telah mengamankan 3 orang terduga pelaku (Tertangkap Tangan) peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
Ketiganya Arjun, Eko dan Novriadi yang diamankan bersama barang bukti 1 bungkus plastik klip bening berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram.
Lalu 1 buah pirex kaca berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 1,14 gram.
Polisi juga mengamankan barang bukti 1 buah alat hisap shabu (bong) dan 1 buah korek api gas warna hijau.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Jaksa Tahan Sekretaris DPPPA Musi Rawas, Dugaan Korupsi Rumah Tahfidz di Musi Rawas
Barang bukti itu ditemukan di hadapan para pelaku dengan jarak kurang lebih 50 cm dan semua barang bukti diakui adalah milik mereka.
Pada saat penangkapan saksi anggota Polsek Muara Beliti melihat bahwa tersangka Arjun sedang memasukkan narkotika jenis sabu ke dalam pirek kaca.
Sedangkan pelaku lainnya mempersiapkan alat untuk mengkonsumsi narkotika jenis sabu yang duduk bertiga saling berhadapan. (*)
Dapatkan update berita LINGGAUPOS.CO.ID di platform media sosial, dengan klik LINK INI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: