Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara

Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara

Pemuda Lubuk Linggau yang Ditangkap di Tanah Periuk Musi Rawas Tidak Sendirian, 2 Temannya Ikut ke Penjara-Dokumen-LINGGAUPOS CO.ID

MUSI RAWAS, LINGGAUPOS.CO.ID – Pemuda Lubuk Linggau Febri Agus Apriansyah (31) yang ditangkap di Desa Tanah Periuk, MUSI RAWAS dan terancam denda Rp800 Juta tidak sendirian.  

Hasil pengembangan Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Musi Rawas, 2 teman Febri Agus Apriansyah. 

Tersangka, Febri Agus Apriansyah warga Jalan Padat Karya, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, ditangkap dalam kepemilikan narkotika jenis sabu, pada Kamis, 21 Maret 2024 pukul 14.30 WIB. 

Hasil pengembangan Tim Eagle Squad Satres Narkoba Polres Musi Rawas (Mura) mengamankan 2 teman Agus. 

BACA JUGA:Pemuda Pelaku Curanmor di BTS Ulu Musi Rawas Ajak Temannya Masuk Penjara, Kok Bisa, Berikut Kronologisnya

Yakni Restu Marwan Pratama (23) dan Irpansyah Putra (37), keduanya warga Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau.

Kedua tersangka ditangkap di sebuah rumah di Jalan Padat Karya, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, Kota Lubuklinggau, sekitar pukul 15.00 WIB dihari yang sama.

Dari tangan kedua tersangka, ditemukan barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu 2,40 gram. 

Lalu satu bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisikan 15 butir pil warna hijau berlogo 69.

BACA JUGA:Oknum Polisi Lubuk Linggau Tembak Debt Collector di Palembang, Kapolres AKBP Indra Arya Yudha Sampaikan Ini

Serta 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisikan pecahan pil (serbuk)  warna hijau yang diduga narkotika jenis ekstasi seberat 6,51 gram.

Semua barang bukti ditemukan di hadapan tersangka pada saat penangkapan dan diakuinya miliknya.

Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 23 / III /2024/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL. 

Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: